Opsi Perppu Tak Jadi Pilihan Jokowi

Bogor, Obsessionnews - Setelah menggelar rapat konsultasi di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo akhirnya membuat keputusan dengan tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi masalah pilkada serentak 2015. "Dan hasil rapat tersebut merupakan satu respon atas apa yang menjadi perkembangan terakhir persiapan pelaksanaan Pilkada 2015," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015). KPU telah menutup pelaksanaan pendaftaran pilkada ppda 3 Agustus 2015 dan kemudian menyisakan 7 kab/kota yang pendaftarannya hanya diikuti satu pasangan calon. Sementara menurut ketentuan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pendaftaran harus sekurang-kurangnya diikuti oleh dua pasang calon, "Kemudian tidak ada pengaturan yang lain. Prinsipnya secara umum UU tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan. Nah, oleh karena itu ada diskursus dimana untuk mengatur jalan keluarnya adalah Perppu," katanya. Karena presiden sudah menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu maka menurut Husni, salah satu jalan keluar yang paling mungkin dilakukan adalah melalui rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, KPU baru akan bertindak setelah rekomendasi itu sudah ada. "Nah inilah jalan keluar sementara dan untuk diketahui bersama presiden tidak berkenaan mengeluarkan Perppu dan saya kita perlu penjelasan dari ketua Bawaslu," lanjut dia. Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon. KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Has)





























