Ketua DPR: Perppu Pilkada Serentak Bisa Berimplikasi Hukum

Ketua DPR: Perppu Pilkada Serentak Bisa Berimplikasi Hukum
Bogor, Obsessionnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengusulkan Pilkada Serentak 2015 sebaiknya ditunda karena banyak daerah yang hanya diikuti oleh pasangan tunggal. Apabila presiden akhirnya menerbitkan Perppu hal itu dinilai bakal berimplikasi hukum. "Di dalam implikasinya itu dalam hal kalau diadakan Perppu," ujar Setnov di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015). Menurut Setnov pengajuan Perppu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR. Apabila DPR menolak Perppu yang diajukan maka hal itu bisa berimplikasi pada pembatalan Pilkada Serentak. "Atau cara-cara lain yang perlu kita bicarakan bersama, antara DPR, KPU dan pemerintah. Nanti itu kita lihatlah mana yang terbaik demi masyarakat juga para peserta pilkada," katanya. Politisi partai Golkar itu mengatakan permintaan penundaan pilkada serentak didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dimana bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017. "Tentu DPR melihat semua itu berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan dasarnya UU. Lalu dengan dasar UU, dalam Pilkada itu diharuskan untuk minimal 2 calon pasangan peserta pilkada, nah di dalam UU yang ada juga sudah diamanatkan di dalam PKPU," lanjut dia. Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak. Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon. KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Has)