BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi BPJS Era Baru di 11 Kanwil se- Indonesia

Bandung, Obsessionnews - BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaandan BPJS Ketenagakerjaan Fair di 11 Kantor Wilayah di Indonesia. Demikian disampai Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdi Trisanto, Rabu (5/8) di Bandung. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan penuh di bulan Agustus 2015 yang diawali di Kantor Wilayah Jawa Barat (Bandung) pada tanggal 4 Agustus 2015, DKI Jakarta 6 Agustus 2015, Sumbagsel (Palembang) 10 Agustus 2015, Sumbagut (Medan) 11 Agustus 2015, Sumbarriau (Pekanbaru) 13 Agustus 2015, Banten (Serang) 14 Agustus 2015, Banuspa (Bali) 18 Agustus 2015, Jawa Timur (Surabaya) 20 Agustus 2015, Sulama (Makasar) 21 Agustus 2015, Jawa Tengah & DIY (Semarang) 27 Agustus 2015 dan berakhir di Kalimantan (Balikpapan) 28 Agustus 2015. Kegiatan sosialisasi ini akandihadiriolehpejabat daerah setempat dan perusahaan Platinum & Gold di masing-masing kota domisili Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini akan diawali dengan BPJS Ketenagakerjaan Fairyang dimulai sejak siang hingga sore hari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum dan peserta mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematiandan Jaminan Pensiun. Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan darisisiregulasi serta benefit masing-masing jaminan. Pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan olehpeserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp. 20 Juta, Per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja. Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani. [caption id="attachment_53025" align="aligncenter" width="640"]
Dirut BPJS Ketenagakerjaan[/caption] Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp. 24 Juta dan pemberian beasiswa bagianak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp. 12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun. Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di haritua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistemta bungan hari tua yang besarnya merupakan akumulas iiuran ditambah hasil pengembangannya.JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan haritua ataupun pembiayaan perumahan. RevisiPeraturanPemerintah (PP) terkaitmasapencairanmanfaat program JHT akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah dalam waktu dekat. Sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk menjalan kanrevisi PP dimaksud. Program baru yang diselenggarakanoleh BPJS KetenagakerjaanadalahJaminanPensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1% pekerja dan 2% pengusaha) dan dengan masa iur 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti. Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun. Pada Semester I Tahun 2015, kinerja BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dibandingkandenganperiode yang sama pada tahun sebelumnya serta berdasarkan RKAT tahun 2015 yang telahdisusun.Padapencapaianperusahaanaktif di periode yang samatahun 2014 terlampauihingga 133,10% dengan pencapaian berdasarkan RKAT 2015 yang terlampaui sampai menyentuh 07,8% pada periode Juni 2015. [caption id="attachment_53024" align="aligncenter" width="640"]
Kiri Kepala Divisi Komunikasi Abdu Cholik, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdi Trisanto dan Kakawil BPJS Jabar Adjat Sudrajat[/caption] Sementara pencapaian padasektor kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terealisasi sebanyak 70,43% dari RKAT tahun 2015. Pencapaianpada semester I tahun 2015 ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pencapain pada periode yang sama tahun 2014 dengan persentase pencapaian hingga 110,52%. Begitu juga pada sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meningkat sebanyak 137,80% dari periode yang sama padat ahun 2014. Peningkatan yang sangat signifikan terdapat pada pencapaian pekerja konstruksi yang telah mencapai 197,21% dari RKAT tahun 2015. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2014, pencapaian pada bidang konstruksi mencapai 180,77%. Penambahan kepesertaan yang dicapai BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami peningkatan, seperti pada penambahan perusahaan yang mencapai 67.019 perusahaan pada semester I tahun 2015. Pencapaian ini 282,81% jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014. Secara umum, penambahan kepesertaan mengalami peningkatan sebesar 68,34% dan 106,72% masing-masing untuk PPU dan PBPU dibandingkan dengan hasil yang dicapai pada semester I tahun 2014. Demikian pula pada sector konstruksi yang mencapai 115,83% dari periode yang samatahun 2014. Penerimaan iuran juga mengikuti hasil pencapaian peningkatan kepesertaan dengan angka mencapai Rp. 15,46 Triliun pada bulan Juni 2015 atau mencapai 122,73% dari periode sebelumnya tahun 2014. Pada aspek pembayaran jaminan, total kasus yang dibayarkan dari awal tahun 2015 hingga bulanJuni 2015 sebanyak 556.390 kasus. Hal ini tidak seperti pembayaran jaminan pada Juni 2014 yang mencapai 573.757 kasus. Dengan kata lain, rasio pembayaran klaim tahun 2015 tidak sebanyak pembayaran pada tahun 2014 dengan perbandingan mencapai 96,97%. Dari total keseluruhan pembayaran jaminan tersebut, pencairan dana Jaminan Hari Tua yang memiliki rasio klaim tertinggi sebanyak 494.886. Pembayaran iuran yang dilakukan hingga 30 Juni 2015 sebesar Rp. 7,1 Triliun atau 54,67% dari RKAT tahun 2015. Sementara itu, total dana investasi per 30 Juni 2015 mencapai Rp. 194,93 Triliun atau setara dengan 83,66% dari RKAT tahun 2015. Ini meningkat dari dana investasi di periode yang sama pada tahun 2014 sebesar 15,90% (YoY). Alokasi asset dana investasi antara lain Instrumen Surat Utang (46,91%) , Deposito (23,69%), Saham (20,89%), Reksadana (7,92%) dan investasi langsung (0,59%). Total hasil investasi pada 30 Juni 2015 mencapai Rp. 10,09Triliun yang setara dengan 50,32% dari RKAT 2015. Kinerja BPJS Ketenagakerjaan dari Kantor Wilayah Jawa Barat juga mengalami peningkatan, pada pencapaian perusahaan aktif terealisasi sebanyak 30.63% dari RKAT tahun 2015.Sementara pencapaian pada sector kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terealisasi sebanyak 78.04% dari RKAT tahun 2015.Pada sector Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terealisasi sebanyak185.85% dari RKAT 2015.Pencapaian pada semester I tahun 2015 ini mengalami kenaikansebesar 108.97% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2014 Penambahan kepesertaan yang dicapai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat mencapai 3.132 perusahaanpada semester I tahun 2015.Penambahan kepesertaan BPU mengalami kenaikan sebesar 184.96% dibandingkan dengan hasil yang dicapai pada semester I tahun 2014. Demikian pula pada sector konstruksi terealisasi sebesar 57.61% dari RKAT 2015. Selain itu pada sektor penerimaan iuran terealisasi mencapai Rp. 2.3Triliun pada bulan Juni 2015 atausebesar 23.84% dari periode sebelumnya tahun 2014. Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaanmerupakan momentum sejarah menuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja. (Dudy Supriyadi)
Dirut BPJS Ketenagakerjaan[/caption] Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp. 24 Juta dan pemberian beasiswa bagianak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp. 12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun. Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di haritua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistemta bungan hari tua yang besarnya merupakan akumulas iiuran ditambah hasil pengembangannya.JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan haritua ataupun pembiayaan perumahan. RevisiPeraturanPemerintah (PP) terkaitmasapencairanmanfaat program JHT akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah dalam waktu dekat. Sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk menjalan kanrevisi PP dimaksud. Program baru yang diselenggarakanoleh BPJS KetenagakerjaanadalahJaminanPensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1% pekerja dan 2% pengusaha) dan dengan masa iur 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti. Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun. Pada Semester I Tahun 2015, kinerja BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dibandingkandenganperiode yang sama pada tahun sebelumnya serta berdasarkan RKAT tahun 2015 yang telahdisusun.Padapencapaianperusahaanaktif di periode yang samatahun 2014 terlampauihingga 133,10% dengan pencapaian berdasarkan RKAT 2015 yang terlampaui sampai menyentuh 07,8% pada periode Juni 2015. [caption id="attachment_53024" align="aligncenter" width="640"]
Kiri Kepala Divisi Komunikasi Abdu Cholik, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdi Trisanto dan Kakawil BPJS Jabar Adjat Sudrajat[/caption] Sementara pencapaian padasektor kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terealisasi sebanyak 70,43% dari RKAT tahun 2015. Pencapaianpada semester I tahun 2015 ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pencapain pada periode yang sama tahun 2014 dengan persentase pencapaian hingga 110,52%. Begitu juga pada sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meningkat sebanyak 137,80% dari periode yang sama padat ahun 2014. Peningkatan yang sangat signifikan terdapat pada pencapaian pekerja konstruksi yang telah mencapai 197,21% dari RKAT tahun 2015. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2014, pencapaian pada bidang konstruksi mencapai 180,77%. Penambahan kepesertaan yang dicapai BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami peningkatan, seperti pada penambahan perusahaan yang mencapai 67.019 perusahaan pada semester I tahun 2015. Pencapaian ini 282,81% jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014. Secara umum, penambahan kepesertaan mengalami peningkatan sebesar 68,34% dan 106,72% masing-masing untuk PPU dan PBPU dibandingkan dengan hasil yang dicapai pada semester I tahun 2014. Demikian pula pada sector konstruksi yang mencapai 115,83% dari periode yang samatahun 2014. Penerimaan iuran juga mengikuti hasil pencapaian peningkatan kepesertaan dengan angka mencapai Rp. 15,46 Triliun pada bulan Juni 2015 atau mencapai 122,73% dari periode sebelumnya tahun 2014. Pada aspek pembayaran jaminan, total kasus yang dibayarkan dari awal tahun 2015 hingga bulanJuni 2015 sebanyak 556.390 kasus. Hal ini tidak seperti pembayaran jaminan pada Juni 2014 yang mencapai 573.757 kasus. Dengan kata lain, rasio pembayaran klaim tahun 2015 tidak sebanyak pembayaran pada tahun 2014 dengan perbandingan mencapai 96,97%. Dari total keseluruhan pembayaran jaminan tersebut, pencairan dana Jaminan Hari Tua yang memiliki rasio klaim tertinggi sebanyak 494.886. Pembayaran iuran yang dilakukan hingga 30 Juni 2015 sebesar Rp. 7,1 Triliun atau 54,67% dari RKAT tahun 2015. Sementara itu, total dana investasi per 30 Juni 2015 mencapai Rp. 194,93 Triliun atau setara dengan 83,66% dari RKAT tahun 2015. Ini meningkat dari dana investasi di periode yang sama pada tahun 2014 sebesar 15,90% (YoY). Alokasi asset dana investasi antara lain Instrumen Surat Utang (46,91%) , Deposito (23,69%), Saham (20,89%), Reksadana (7,92%) dan investasi langsung (0,59%). Total hasil investasi pada 30 Juni 2015 mencapai Rp. 10,09Triliun yang setara dengan 50,32% dari RKAT 2015. Kinerja BPJS Ketenagakerjaan dari Kantor Wilayah Jawa Barat juga mengalami peningkatan, pada pencapaian perusahaan aktif terealisasi sebanyak 30.63% dari RKAT tahun 2015.Sementara pencapaian pada sector kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terealisasi sebanyak 78.04% dari RKAT tahun 2015.Pada sector Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terealisasi sebanyak185.85% dari RKAT 2015.Pencapaian pada semester I tahun 2015 ini mengalami kenaikansebesar 108.97% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2014 Penambahan kepesertaan yang dicapai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat mencapai 3.132 perusahaanpada semester I tahun 2015.Penambahan kepesertaan BPU mengalami kenaikan sebesar 184.96% dibandingkan dengan hasil yang dicapai pada semester I tahun 2014. Demikian pula pada sector konstruksi terealisasi sebesar 57.61% dari RKAT 2015. Selain itu pada sektor penerimaan iuran terealisasi mencapai Rp. 2.3Triliun pada bulan Juni 2015 atausebesar 23.84% dari periode sebelumnya tahun 2014. Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaanmerupakan momentum sejarah menuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja. (Dudy Supriyadi) 




























