Bila Sudah Genting, Baru Jokowi Keluarkan Perppu Pilkada

Bogor, Obsessionnews - Presiden Jokowi mempertimbangkan hal kegentingan dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Saat ini pemerintah bersama penyelenggara pemilu sepakat memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 (tujuh) hari. "Ini sudah genting belum?" menurut beberapa pakar, dianggap genting karena ini menyangkut hak calon untuk mengajukan dan hak rakyat untuk memilih," ujar Presiden di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015). Setelah memberi kelonggaran waktu, presiden berharap bisa memberi peluang untuk memunculkan calon lain. Sementara, partai politik diharapkan dapat mendorong calon potensialnya di daerah kut dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015. "Karena kita juga berhubungan dengan partai-partai, mereka berusaha ada calon-calon yang bisa dimunculkan. Tadi kan ketemu partai-partai juga," katanya. Presiden mengundang penyelenggara pemilu dari KPU, Bawaslu dan DKPP serta pimpinan lembaga negara untuk mengadakan rapat konsultasi di Istana Bogor. Rapat tersebut diadakan mengingat ada sejumlah desakan agar presiden mengeluarkan Perppu guna mengatasi masalah pilkada serentak 2015. Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. Tujuh daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Has)





























