KPK Tegaskan Tak Pernah Kabulkan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Obsessionnews - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pengacara ataupun dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. "Kami belum terima suratnya. Akan kita lihat dulu," ujar Johan Budi kepada wartawan di sela-sela acara peringatan HUT ICW ke-17 di Balai Kartini, Jln Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (4/8/2015). Secara prosedur KPK akan mempelajari permohonan tersebut. Namun demikian menurut Johan belum tentu KPK mengabulkan apa yang diingatkan para tersangka kasus penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu. "Sepanjang saya jadi Plt belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan, kalau waktu saya jadi jubir perlu dicek lagi," katanya. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti meminta penangguhan penahanan kepada KPK. Gatot dan Evi ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Senin (3/8/2015). "Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution. Razman memastikan bahwa Evy dan Gatot akan kooperatif dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai KPK tidak perlu melakukan penahanan pada kedua kliennya. "Kan kita sudah sangat koperatif, KPK juga kooperatif. Kita tidak akan bertengkar, ribut di sana," tandasnya. (Has)





























