KPK Habisi Kepala Daerah Asal PKS ?

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai tindakan yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diapresiasi sebagaimana menersangkakan sekaligus menahan Gubernur Sumut Pujo Nugroho bersama istri keduanya pada Senin (3/7/2015). Gatot yang juga Kader Partai Keadilan sejahtera (PKS) terindikasi terlibat suap hakim PTUN Medan hingga kasus ini melibatkan pengacara senior OC Kaligis. Laode mengakui kasus korupsi Gatot cukup khas dan menarik, bagaimana tidak, justru isteri keduanya barangkali digunakan khusus sebagai bagian dari jaringan mafia kasus-kasus hukum dan korupsinya. “Luar biasa memang, istri Gubernur yang berjilbab itu ternyata juga adalah mafia, sehingga bukan mustahil akan timbulkan “rasa muak” dari banyak orang. Terkait karakter istri gubernur yang tampil mempesona yang mengesankan seorang muslim yang taat, namun ternyata perilakunya sangat busuk dan jauh dari nilai-nilai agama,” ungkapnya dalam pernyataan persnya yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (4/8). “Gubernur Gatot sendiri begitu!, latar belakang parpolnya bernuansa Islam, sosok dan tampilannya menarik, tapi perlakuannya wow ternyata korup. Maka sudah seharusnya figur-figur pejabat dan istri pejabat seperti itu harus dihukum berat, jika perlu hukum mati, karena disamping korupsinya, juga sangat merusak citra orang-orang Musli di negeri ini,” pungkasnya. Kendati demikian Laode menilai penangkapan Gatot sekaligus bersama istrinya itu, seakan KPK tembang pilih atau bisa dikatakan sebagai pilih kasih dalam menjerat para kepala daerah yang korup. Hal ini dikatakan Laode bahwa kepala daerah yang sudah teridentifikasi sebagai pemilik rekening gendut hingga sekarang didiamkan saja. “Para kepala daerah itu umumnya bukan kader PKS, sehingga akan mengesankan KPK sedang menghabisi kepala daerah dari PKS,” sindirnya. Selain itu tambahnya terkait para kepala daerah yang sudah terbukti sebagai penyogok Akil Muhtar hingga saat ini juga didiamkan saja. “Baru satu orang dari Sumsel yang ikut jejak orang yang disogoknya itu, sementara lebih dari 10 kepala daerah lainnya masih saja dibiarkan bebas. Padahal dalam UU tentang Korupsi sangat jelas dikatakan "antara penerima dan pemberi sama-sama harus dihukum,” tegasnya. (Asma)





























