Jokowi: Saya Dihina Orang Sudah Makanan Sehari-hari

Jokowi: Saya Dihina Orang Sudah Makanan Sehari-hari
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan pengusulan pasal penghinaan presiden untuk dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Menurut presiden pasal tersebut dihidupkan kembali bukan untuk membungkam suara kritis rakyat. "Kalau saya pribadi, sejak wali kota, gubernur, presiden, itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, sudah makanan sehari hari. Dan sebetulnya yang seperti itu bisa di... kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (4/8/2015). Jokowi ingin menjaga kasuntanan rakyat dalam menyampaikan kritik dan saran kepadanya. Berkaca selama menjadi kepala daerah hingga menjadi orang nomor satu di Indonesia, ia mengaku tidak pernah memidanakan satupun orang yang menghina keras dirinya. "Tapi hingga detik ini hal tersebut tidak saya lakukan. Tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan," ucap Jokowi. Pemberlakuan pasal penghinaan presiden, menurut Jokowi memiliki tujuan jangka panjang. Harusnya kata dia sebagai simbol negara, seorang kepala negara harus dihormati dan dijunjung tinggi bukan malah dihina dan dicaci dengan kata-kata yang tak pantas. "Tapi masalah kedua, masalah kedua ini tentang pasal penghinaan, ini kan masih rancangan, usulan rancangan kepada dewan. Kalau saya lihat di situ sebetulnya itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal karet, jangan dibalik-balik," tegas Jokowi. Sebelumnya pasal penghinaan presiden yakni pasal 263 ayat 1 RUU KUHP dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP. MK dalam putusannya menyatakan pasal tersebut menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. (Has)