Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi

Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, yang diajukan dalam draf revisi Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah kemunduran demokrasi.
Sebab, kata dia, pasal penghinaan presiden sebelumnya sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi ‎(MK) pada 2006. Alasannya pasal penghinaan itu belum jelas objek hukumnya, apakah itu hanya sebuah pernyataan, kritikan atau bener-benar penghinaan.
"Ya menurut saya, kalau yang sudah dibatalkan, dihidupkan lagi ya berarti kemunduran," ujarnya di DPR, Selasa (4/8/2015).
Menurut Fahri, siapapun dia jika sudah menjadi pejabat negara, maka harus siap untuk dihina, karena itu bagian dari kritik yang disampaikan masyarakat untuk mengintropeksi diri tentang kekurangan pejabat, terutama dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Wajar kalau dihina, jadi pejabat memang harus siap dihina," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, mengatakan, harus ada keterangan yang jelas apa yang disebut sebagai penghinaan terhadap pejabat negara. Menurut Fahri, Presiden bukan simbol negara, yang tidak boleh kata dia, adalah menghina simbol negara bukan jabatan.
"Kalau yang dihina itu kapasitas dia sebagai pejabat itu wajar. Yang harus ditindak itu jika ada yang menghina terhadap simbol negara, seperti menghina Pancasila, Bendera Merah Putih, lagu kebangsaan dan sebagainya," terangnya.
‎Diketahui, Pasal penghinaan presiden semula berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Ruang lingkup pasal itu lantas diperluas lewat Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi. "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”‎ (Albar)