Fahri: Perppu Pilkada Bukan Hal yang Ideal

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran adanya calon tunggal di tujuh daerah. Sebab, menurut Fahri, Perppu bukan hal yang ideal untuk menyelesaikan sekian banyak masalah dalam Pilkada. Terlebih UU Pilkada saat ini lahir dari lahir dari adanya Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Dimana saat itu Perppu diterbitkan agar kepala daerah tidak dipilih oleh DPRD. "Dari awal UU pilkada, lahir dari situasi yang tidak ideal, yang akhirnya lahir Perppu. Kemudian sekarang sudah jadi UU mau bikin Perppu lagi, ini tidak ideal," ujar Fahri, di DPR, Selasa (4/8/2015). Artinya kata dia, UU Pilkada yang lahir dari Perppu sejak awal sudah banyak masalah. Maka, ia pesimis bila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, justru akan menambah masalah dibelakangnya. Terlebih, Perppu itu dibuat oleh satu orang, dengan pandangan yang tebatas, lain halnya dengan UU. "Jadi tidak bisa, titip ke Presiden saya punya masalah, terus bisa selesai, nggak semudah itu juga," terangnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, persoalan Pilkada sudah mulai terlihat saat terjadi konflik di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian, setelah Pilkada serentak selesai, nanti akan ada masalah tentang siapa yang akan menangani sengketa Pilkada yang begitu banyaknya. "Pilkada ini memang masalahnya banyak, sebelum, pada saat dan sesudahnya akan banyak masalah," sebutnya. Belum lagi kata dia, jika Presiden mengeluarkan Perppu, nantinya akan diperdebatkan lagi di DPR. Syukur kata Fahri kalau diterima, kalau Perppu itu ternyata ditolak maka, akan timbul masalah lagi. Karena itu ia meminta, agar pemerintah menerima apa yang sudah menjadi ketentuan dalam UU Pilkada. Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada, telah disepakati, bila ada calon tunggal maka Pilkada akan diundur sampai 2017. Dan sejauh ini ada tujuh daerah yang dipastikan Pilkadanya di undur karena hanya ada satu calon. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Surabaya (Jatim). (Albar)





























