Ditahan KPK, Gatot Masih Dapat Gaji Gubernur

Ditahan KPK, Gatot Masih Dapat Gaji Gubernur
Jakarta, Obsessionnews - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran terlibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tetap mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan, gaji Gatot akan diberhentikan jika sudah masuk dipersidangan. Namun, p‎emberhentian itu bersifat sementara sampai bener-benar ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. ‎"Supaya konsentrasi dulu pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," ‎ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (3/8/2015). Menurut Tjahjo ketentuan itu sudah tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. Disamping mendapat gaji, Gatot juga dibebastugaskan dari jabatanya sebagai gubernur. Ia tidak boleh memimpin rapat atau ikut menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah. "Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," jelasnya. Jadi Tjahjo menegaskan, sementara ini status Gatot masih sebagai Gubernur‎ Sumut. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Gatot dan istrinya Evi Susanti pada Senin malam pukul 21.15 WIB. Keduanya ditahan setelah KPK memeriksa lebih dari sembilan jam. Gatot ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK. Pasangan suami istri ini diduga telah menyuap hakim panitera PTUN Medan, terkait kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), yang juga melibatkan pengacara kondang Otto Cornelis Caligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Albar)