Tim Kejagung Datangi Kemenpora, Berlangsung Damai

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) didatangi oleh tim penyidik Satgas Khusus Anti Korupsi dari Kejaksaan Agung yang didampingi oleh satuan provost pengamanan Kejaksaan Agung, Senin (3/8), sekitar jam 14.00 – 17.30 wib. Kedatangan Tim Satgas berujuan untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan kegiatan pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional tahun anggaran 2011 di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rilis yang diterima Obsessionnews menyebutkan, kedatangan tersebut juga bermaksud meluruskan beragam isu yang sempat berkembang. Kemenpora menjelaskan kedatangan Satgas Kejaksaan Agung didahului dengan pemberitahuan penugasan dengan terlebih dahulu menemui Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm, yang berlokasi di lantai 3 kantor Kemenpora. Setelah itu, Satgas menuju ke lantai 5 untuk memperoleh sejumlah data dokumen dari kantor Asisten Deputi Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan pada Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora yang berlokasi di lantai 5. Selain itu, karena sejumlah dokumen yang dimaksud masih tersimpan dan tersusun rapi di tempat penyimpanan arsip dokumen di lantai 5. Tim Satgas tidak perlu menemui dan juga tidak memasuki ruang kerja Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S. Dewa Broto, selain karena dokumen-dokumen yang dimaksud memang tidak tersimpan di ruang kerja Deputi 5, juga karena masalah yang sedang ditangani olah Satgas tersebut adalah kejadian pada tahun 2011. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan hasil penyelidikan beberapa waktu yang lalu, dalam kasus pengadaan sarana berupa peralatan sport science, ini diduga terjadi penyimpangan prosedur saat proses lelang digelar pada tahun 2011. Selama proses pengambilan dokumen-dokumen yang dimaksud, Tim Satgas lebih banyak mengadakan pertemuan di ruang rapat Asisten Deputi Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Wisler Manalu (yang baru menempati jabatan tersebut sejak akhir kwartal I tahun 2014) yang juga di lantai 5 gedung Kemenpora. Pada saat meninggalkan gedung Kemenpora, Tim Satgas telah memperoleh 2 box berukuran cukup besar, yang kebanyakan berisi seumlah dokumen pengadaan sarana sport science untuk proyek Hambalang, dokumen pengadaan meubeler proyek Hambalang dan dokumen lainnya seperti Nota Dinas, Risalah Rapat dan lain-lainnya yang terkait dengan pengadaan sarana berupa peralatan sport science dan meubeler Hambalang. Selama berlangsungnya pengambilan secara resmi sejumlah dokuken penting tersebut, Kemenpora bersikap sangat kooperatif dan memberi akses seluas-luasnya kepada Tim Satgas dari Kejaksaan Agung untuk mendapatkan dokumen yang dikehendaki. Sebaliknya, Kemepora memberi apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Tim Satgas karena tim tersebut hanya mengambil dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan kegiatan pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional tahun anggaran 2011 di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sehingga, dokumen-dokumen lain yang tidak terkait tidak diambil atau disita, sehingga seluruh proses kinerja Kemenpora terutama di Deputi 5 tetap berlangsung dengan baik tanpa ada satu dokumen pun yang turut diambil atau disita. Tim Satgas tersebut murni sepenuhnya dari Kejaksaan Agung dan tidak ada seorang pun dari unsur KPK. Kedatangan Tim Satgas tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan persepakbolaan nasional yang kini masih menjadi perdebatan publik. Kedatangan Tim Satgas tersebut juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan adanya surat resmi dari KPK No. R-7536/01-20/07/2015 tertanggal 27 Juli 2015, yang ditanda-tangani Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan ditujukan kepada Menpora Imam Nahrawi. Inti utama surat tersebut, merupakan hasil diskusi internal KPK bersama ahli terkait pada tanggal 8 Juni 2015 di antaranya disimpulkan bahwa bangunan pada lokasi P3SON Hambalang tidak dalam status penyitaan oleh KPK dan apabila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanjutkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan kajian resiko secara menyeluruh oleh institusi independen. Isi surat tersebut juga terkait rencana Kemenpora untuk melanjutkan pembangunan P3SON Hambalang, KPK menyarankan Kemenpora untuk berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten dan independen. (Popi Rahim)





























