Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan Pelanggaran Petahana

Jakarta, Obsessionnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan monitoring pada tahap pencalonan kepala daerah yang berlangsung dari tanggal 26 - 28 juli 2015. Pimpinan Bawaslu turun langsung ke beberapa daerah dan menerima laporan dari Bawaslu provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Yakni, diduga ada pelanggaran di daerah Sumatra Utara dan Sulawesi Tengah. Dari monitoring dan laporan yang diterima tersebut, Bawaslu menemukan beberapa persoalan serius dalam tahap pencalonan. "Dugaan pemanfaatan fasilitas daerah oleh petahana di beberapa daerah," ujara Pimpinan Bawaslu, Nasrullah di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015). Menurut Nasrullah, calon petahana diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam bentuk program dan kegiatan. "Seperti penggunaan baliho dari satuan perngkat kerja daerah (SKPD) tertentu, namun selalu menampilkan wajah petahana. Dugaan penyalahgunaan program dan kegiatan ini bahkan ditemui dibeberapa zona bebas kampanye seperti sekolah," ungkapnya. Dengan kejadian seperti itu, lanjut Nasrullah, Bawaslu masih menelusuri temuan itu, namun sebagai tindak lanjut berikutnya Bawaslu akan meminta bantuan kepada BPK untuk melakukan audit terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah/negara dalam bentuk program atau kegiatan yang diperuntukan untuk kepentingan petahana. "Hasil audit tersebut akan menjadi bahan dan rekomendasi lebih lanjut oleh Bawaslu kepada penegak hukum. Apakah KPK, Kepolisian atau Kejagung," katanya. Diakui Bawaslu, bahwa dalam penegakan hukum pidana pemilu dalam ketentuan UU Nomor 8/2015 tidak diatur ketentuan pidana mengenai pemanfaatan fasilitas atau kegiatan daerah oleh calon kepala daerah. (Purnomo)





























