Mahfud: Fatwa MUI Hukumnya Tidak Mengikat

Jakarta, Obsessionnews - Pekan ini masyarakat diramaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebut-sebut mengharamkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihak MUI menilai program BPJS dari pemerintah mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) maisir (unsur pertaruhan) dan riba. Lalu apa hukum fatwa MUI, apakah itu wajib diikuti. Menanggapi hal itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, fatwa MUI itu seperti halnya fatwa yang lain, hukumnya tidak wajib, dan tidak mengingat. Menurutnya, fatwa hanya berisi himbauan atau semacam nasehat. "Silahkan disikapi oleh masing-masing orang. Fatwa itu tak mengikat baik fatwa MUI maupun fatwa Mahkamah Agung," ujar Mahfud, dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin (3/8/2015). MUI sendiri mempunyai tugas membuat fatwa yang diambil berdasarkan penafsiran atau pendapat atas suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Keputusan yang sudah disepakati bersama ditingkat pimpinan MUI, nantinya disampaikan oleh seorang mufti atau ulama. Biasanya, fatwa MUI dijadikan peganggan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah. Namun, tak jarang fatwa MUI justru sering mendapat kritikan dan menuai kontroversi, seperti sebelumnya ada fatwa haram sms berhadiah, kemudian fatwa haram memilih pemimpin non Muslim dan sebagainya. Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin mengklarifikasi beredarnya tentang fatwa BPJS dari MUI. Menurutnya tidak ada pernyataan haram dalam hasil kesimpulan Ijtima Komisi Fatwa MUI se Indonesia. Menurutnya, berita yang berkembang di media sudah menjadi polemik yang liar. "Dalam kesimpulan itu tidak ada satu pun yang menegaskan itu (BPJS) haram," katanya di Makassar, Sabtu (1/8). Ia mengaku sempat terkejut mengapa dimedia sudah ramai muncul pemberitaan tentang pengharaman BPJS. Padahal kata dia, kesimpulan tersebut mestinya dibahas lebih dulu ditingkat rapat pimpinan MUI, apakah itu disetujui sebagai fatwa atau rekomendasi. "Itu sebenarnya yang akan kita sampaikan kepada pemerintah melalui pernyataan tertulis," tegas Din.





























