Ketua Komisi III DPR: Perppu Pilkada Tidak Urgen

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak perlu dilakukan oleh pemerintah. Sebab kondisinya tidak genting atau urjen. Menurut Aziz, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah disepakati bersama antara DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri, disebutkan jika ada calon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang, maka harus diundur sampai 2017. "Kategori kegentingan yang memaksa kan harus dilihat secara jernih dan objektif, dari kacamata hukum tidak ada urgensinya (menerbitkan perppu)," ucap Aziz di DPR Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015). Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam PKPU juga sudah diatur bila ada ada calon tunggal, maka akan ada pelaksana tugas sebagai kepala daerah sampai tahun 2017. Jadi menurutnya, tidak perlu dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU yang sudah ada. "Dalam aturannya, tanpa perppu, apabila tidak ada lawan maka diundur sampai 2017. Peraturan mengenai Plt juga ada, itu undang-undang yang mengatur, bukan DPR," katanya. Diketahui, ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar di Jawa Timur. Kemudian, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kota Samarinda di Kalimantan Timur. Dan satu-satunya daerah yang belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara. Menteri Dalam Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan penerbitan Perppu Pilkada sebagai salah satu opsi untuk antisipasi penundaan Pilkada ke 2017. Apabila perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang ditutup 3 Agustus masih tetap hanya ada calon tunggal di 11 daerah. (Albar)





























