Jeritan Hati Eks Asisten Staf Khusus Presiden

Jeritan Hati Eks Asisten Staf Khusus Presiden
Jakarta, Obsessionnews – Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden ketujuh RI pada 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang  Yudhoyono (SBY). Setelah dilantik menjadi Presiden, Jokowi membentuk Kabinet Kerja. Selain itu Jokowi mengikuti jejak SBY, yakni mengangkat beberapa orang terdekatnya menjadi Staf Khusus Presiden. Staf Khusus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden berasal dari pegawai negeri (pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri) atau bukan pegawai negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Dalam sejarah Republik Indonesia lembaga Staf Khusus Presiden baru ada pada saat SBY menjadi Presiden. Staf Khusus Presiden bersifat operasional, karena menempel kegiatan Presiden 24 jam lamanya. Dalam menjalankan tugasnya, Staf Khusus Presiden dibantu Asisten Staf Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden. (Baca: Mengenal Kiprah Staf Khusus Presiden SBY. Bagaimana di Era Jokowi?) Kedudukan Staf Khusus Presiden setingkat dengan pejabat eselon I. Sedangkan kedudukan Asisten Staf Khusus Presiden setingkat dengan pejabat eselon II, dan kedudukan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden setingkat dengan pejabat eselon III. Empat PNS di lingkungan Sekretariat Negara yang diperbantukan pada Staf Khusus Presiden di era SBY,  gigit jari karena tak mendapat posisi di lembaga Staf Khusus Presiden yang dibentuk oleh Jokowi. Mereka adalah Suripto, T.YI. Ismi Pramukawanty (Theresia), Basroni, dan Nurita Purba. Suripto, Theresia, dan Basroni eks Asisten Staf Khusus Presiden. Sedangkan Nurita Purba mantan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden. Keempat orang ini sejak 20 Oktober 2014 hingga kini non job. Karena non job, mereka hanya menerima gaji Rp 3,8 juta per bulan. Sedangkan saat diperbantukan di lembaga Staf Khusus Presiden, untuk PNS yang menduduki posisi Asisten memperoleh uang tunjangan jabatan (tunjab) Rp 3,2 juta dan tunjangan kinerja atau remunerasi Rp 8 juta per bulan. Total gaji dan uang tunjangan Rp 15 juta per bulan. Sedangkan untuk PNS yang menempati jabatan Pembantu Asisten mendapat tunjab Rp 1,2 juta dan remunerasi Rp 4,8 juta. Sehingga total gaji dan uang tunjangan yang diterima PNS tersebut sebesar Rp 9,8 juta per bulan. Karena keempat PNS tersebut sejak 20 Oktober 2014 non job, mereka hanya mendapat gaji. Mereka tidak lagi menikmati tunjab dan remunerasi. Akibatnya, ekonomi mereka terpuruk. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka bukannya ditolong dicarikan pekerjaan agar mendapat penghasilan yang layak seperti PNS yang lain, tetapi malah dijadikan bahan olok-olok pegawai-pegawai yang lain. Suripto, salah seorang eks Asisten Staf Khusus Presiden, menuturkan, saking sedihnya seorang rekannya menangis di kantor karena tak tahan menghadapi kenyataan pahit ini. Dia bersama tiga orang rekannya dipanggil Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Mei lalu. Pratikno menjanjikan akan mencarikan tempat buat mereka. “Namun, setelah ditunggu sekian lama belum juga ada penempatan. Akibatnya ibu itu itu tidak lagi mendapat tunjab dan remunerasi. Dia hanya menerima gaji. Tentu saja penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan ketiga anaknya yang masih sekolah. Selama ini untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari dia telah menjual perhiasannya,” kata Suripto yang mewakili jeritan hati eks Asisten Staf Khusus Presiden kepada obsessionnews.com, Minggu (2/8/2015). Suripto berharap kepada pimpinan yang berwenang adalah dia dan ketiga rekannya yang saat ini non job dapat diberi pekerjaan kembali. “Saya berharap kisah nyata ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Arif RH)