Gubernur Lantik Pj Bupati, ASN Tetap Netral

Gubernur Lantik Pj Bupati, ASN Tetap Netral
Padang, Obsessionnews - Satu dari 13 Penjabat (Pj) yang dipersiapkan untuk menggantikan 13 bupati/walikota di Sumatera Barat (Sumbar) karena habis masa jabatannya dalam tahun ini, dilantik oleh Gubernur Sumbar menjadi Pj Bupati Solok. Ia dilantik karena Bupati Solok Syamsu Rahim sudah habis masa jabatannya terhitung Minggu (2/8). “Selain menjalankan roda pemerintahan umum, tugas utama Pj Bupati/Walikota yakni memastikan suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai melantik secara resmi Devi Kurnia sebagai Pj Bupati Solok di Auditorium Gubernuran, Senin (3/07). Devi Kurnia adalah satu dari tiga Pj yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Ketiga Pj dimaksud, selain Asisten 1 Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Devi Kurnia sebagai Pj Bupati Solok, juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumba, Syafrizal Ucok sebagai Pj Bupati Dharmasraya yang habis masa jabatannya pada 12 Agustus mendatang. Kemudian Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar, Abdul Gafar. Abdul Gafar ditetapkan menjadi Pj Walikota Bukittinggi karena Walikota Bukittinggi Ismet Amzis akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus. Dalam kesempatan pelantikan, Irwan Prayitno meminta Pj Bupati Solok Devi Kurnia untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Solok selama penyelenggaraan Pilkada. “Beliau sudah berpengalaman di bidang pemerintahan, pasti mampu menjaga independensi dan netralitas. Apalagi sudah paham seluk beluk Kabupaten Solok karena pernah menjalani karir disana. Tak ada yang perlu diragukan lagi,” ujar Irwan. Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Solok Devi Kurnia mengaku akan menjaga netralitas dan independensi ASN selama penyelengaaran pilkada berlangsung. Ia juga siap untuk mensuksekan perhelatan pemilihan kepala daerah hingga kepala daerah defenitif dilantik. Devi Kurnia akan fokus dalam menjalankan tugas utama daripada melakukan pergantian struktur pejabat dilingkungan Pemkab Solok, meskipun kewenangan itu diperbolehkan. “Tugas yang diberikan ke saya sudah jelas. Kalau mutasi dan rotasi pegawai rasanya tidak mungkin saya lakukan. Jangan sampai kehadiran saya menjadi kabar pertakut bagi pegawai disana. Saya hanya perlu melanjutkan program Bupati/Wakil Bupati sebelumnya yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Solok 2015,” ucapnya. Sebelum akhir mas jabatan Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumbar berakhir pada tanggal 15 Agustus 2015, ia masih sempat melantik dua Pj, masing-masing Syafrizal Ucok sebagai Pj Bupati Dharmasraya dan Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat Abdul Gafar menjadi Pj Walikota Bukittinggi. Sementara, untuk Pj 10 daerah lain, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Lima Puluh Kota, pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur. Pj 10 daerah berikut Pj Gubernur hingga kini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. (Musthafa Ritonga)