Gatot Ditahan KPK di LP Cipinang, Istrinya di Rutan KPK

Gatot Ditahan KPK di LP Cipinang, Istrinya di Rutan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya mudanya Evy Susanti yang statusnya sudah tersangka, langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana selama sembilan jam, Senin (3/8) malam. Keduanya terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Gatot keluar sekitar pukul 21.10 WIB dari dalam Gedung KPK dengan memakai seragam tahanan warna oranye langsung bergegas menuju mobil tahanan. Sekuitar satu menit kemudian Istrinya menyusul keluar dengan mengenakan rompi tahanan pula berwarna oranye masuk ke dalam mobil tahanan yang berbeda. Gatot ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, sedangkan istrinya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di basement gedung KPK. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang tengah ditangani KPK. Mereka berdua ditahan untuk 20 hari ke depan. "Untuk Pak GPN (Gatot Pujo Nugroho) ditahan di Rutan Cipinang dan Ibu ES (Evy Susanti) di Rutan KPK," jelas Priharsa kepada wartawan, Senin malam. Sebelumnya, Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015. Gatot dan istrinya juga sudah resmi dicegah berpergian keluar negeri. Keduanya dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. istri Gatot ditahan KPK Sementara itu, kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya berharap seluruh kasus dapat diproses oleh KPK dan bukan kejaksaan, karena akan mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. "Kami meyakini kerja KPK profesional dan akan lebih baik, kami mendorong agar kasus dugaan suap ini segera diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," kata Razman di KPK. Menurutnya, pihak Gubernur Sumatera Utara juga akan melakukan praperadilan, mereka terlebih dahulu akan mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK ini adalah yang pertama Gatot dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015 lalu. Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB Senin siang, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. (Ars)