Bawaslu Bawa Pelanggaran Calon Kepala Daerah ke KPK

Bawaslu Bawa Pelanggaran Calon Kepala Daerah ke KPK
Jakarta, Obsessionnews - Pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala daerah telah dilaksanakan tahapannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, di dalam tahapan tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan dugaan pelanggaran di daerah, yaitu daerah Sumatra Utara dan Sulawesi Tengah. Pimpinan Bawaslu, Nasrullah meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dugaan penggunaan anggaran ngara/daerah dalam bentuk program kerja oleh petahana yang seharusnya milik daerah. "Hasil audit BPK akan jadi referensi Bawaslu akan diberikan kepada penegak hukum apakah kepada KPK, Kejagung atau polri," ujar Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015). Menurut dia, dugaan Bawaslu ini menyangkut Tipikor. Nasrullah mengatakan, didalam UU pilkada sayang sekali penegakkan pemiilu tidak tercantum. "Untuk itu bawaslu terobosan BPK untuk audit ‎yang difasilitasi SKPD Pemda," ungkapnya. Nasrullah menambahkan, selain persoalan itu, mobilisasi PNS terjadi baik di dalam deklarasi bahkan ketika pendaftaran berlangsung di KPU. Juga terdapat beberapa pejabat tinggi daerah sempat hadir. "Bawaslu akan kirim surat kepada Menpanrb dan kemendagri untuk menindak secara tegas atau melakukan berbagai langkah penelusuran selanjutnya untuk tegakkan aturan berlaku khususnya ASN," katanya. "Kami minta ada penegakan hukum langkah nyata pelibatan PNS dalam pendaftar calon," tambah Nasrullah. (Purnomo)