MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Din Syamsuddin membantah, pihaknya telah mengeluarkan fatwa pengharaman program Badan Penyedian Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) oleh pemerintah. Menurutnya isu yang saat ini berkembang di masyarakat adalah kesalahpahaman. "Jadi ada misunderstanding yang berkembang menjadi polemik liar," ujar Din, Sabtu (1/8/2015). Din menjelaskan, rekomendasi yang telah dikeluarkan pada sidang ijtima MUI hanya mengusulkan agar BPJS disempurnakan, bukan diharamkan. "Saya liat tidak kata haram di dalamnya," tegas Din yang juga menjadi Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah. Lagipula kata dia, fatwa yang dikeluarkan Komisi Bidang Fatwa MUI, hanya mengakomodir pertanyaan dari masyarakat, dan keputusan finalnya harus tetap melalui sidang Dewan Pimpinan MUI. Karena itu ia menganggap isu ini hanya dibesar-besarkan oleh media. "Kami hanya ingin memberikan masukan agar program sesuai dengan syariat Islam dan memberi manfaat kepada umat," tuturnya. Menurutnya, rekomendasi MUI itu hanyalah pandangan para ulama untuk dijadikan pertimbangan bagi pemerintah. Dimana program PBJS dianggap belum sesuai dengan syariah Islam, salah satunya adalah mekanisme pencairan yang menyusahkan masyarakat. Ia menambahkan, MUI juga bagian dari mitra pemerintah. Segala kebijakan pemerintah akan tetap didukung oleh MUI jika program itu pro dengan rakyat. Namun, tetap kata dia semua harus ada pengawasan dan pengkajian dari MUI. "Kami harus tetap mengkaji mana yang sudah sesuai dengan syariah Islam, mana yang belum," tandasnya. (Albar)





























