Jokowi Pilih Jalan Dialog, Selesaikan Polemik Dana BPJS

Jakarta, Obsessionnews - Pertentangan pendapat tentang pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bergulir. Di satu sisi pemerintah ingin masalah ini cepat dituntaskan agar tidak membingungkan masyarakat. Langkah pertama, pemerintah akan melakukan pertemuan dalam rangka upaya dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk mewakili pemerintah dalam pertemuan itu. "Kami akan mencari titik temu. Dalam hal ini, poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari, apakah memang harus ada modifikasi atau memang sistem itu sudah cukup," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Jakarta, Jumat (31/7/2015). Menurut Andi, Menkes dan Kepala BPJS Kesehatan telah meminta konfirmasi MUI pada dua hari lalu. Presiden mengharapkan pertemuan dengan MUI tersebut mendapat titik temu mengenai sistem pengelolaan BPJS Kesehatan yang telah berjalan selama ini. Presiden akan menunggu hasil dialog itu untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi masalah pengelolaan dana yang dihimpun BPJS Kesehatan. Pertemuan perwakilan pemerintah dengan MUI akan dilakukan pada pekan depan. "Antara BPJS, Bu Nila sudah melakukan pertemuan. Akan dilakukan dialog lebih lanjut minggu depan, setelah selesai Muktamar NU dan Muhammadiyah, kita masih menunggu dialog," tuturnya. MUI sebelumnya menganggap BPJS Kesehatan masih belum memenuhi syariah Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Setidaknya tiga hal yang menjadi dasar BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS. Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga, adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah. Seharusnya, pada saat akad, peserta BPJS diberikan pengetahuan lengkap sehingga uang yang disetorkannya benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang memenuhi syariat Islam. (Has)





























