Sudah Tersangka, KPK Periksa Kembali Gatot dan Evy

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP surat panggilan untuk Gatot dan Evy sudah dilayangkan KPK. Sementara penyidik sudah menentukan jadwal pemeriksaan pada awal pekan depan. "Surat panggilan untuk tersangka GPN dan ES, kalau tidak salah akan diperiksa hari Senin," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2015). Pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy baru pertama kali dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Johan belum dapat memastikan apakah pemeriksaan itu akan berujung pada penahanan. "Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan, tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," terang Johan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus yang menjerat pasangan suami istri yang baru menikah pada 2013 itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis. Kasus suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Has)





























