Suap Pejabat Pertamina, Bos PT Soegih Divonis Tiga Tahun

Suap Pejabat Pertamina, Bos PT Soegih Divonis Tiga Tahun
Jakarta, Obsessionnews - Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem hanya bisa tertunduk lesuh setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap dirinya. Hakim Ketua John Butar Butar dalam membacakan amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersama-sama dengan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar 190.000 dollar AS terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005. "Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Hakim John di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015). Hakim menerangkan, Willy terbukti memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI. "Terjadi transfer atau pemindahbukuan uang ke dalam rekening atas nama Suroso Atmomartoyo yang seluruhnya berjumlah USD 190 ribu," ungkap Hakim. Hal yang memberatkan putusan majelis yaitu karena perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah dan masyarakat tengah giat memerangi korupsi. Sementara yang meringankan, dia berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Willy terbukti melakukan pidana korupsi dengan pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Willy dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (Has)