Pilkada 11 Daerah Ditunda, DPR Salahkan Pemerintah

Pilkada 11 Daerah Ditunda, DPR Salahkan Pemerintah
Jakarta, Obsessionnews - ‎Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyalahkan pemerintah jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di 11 daerah ditunda, hanya gara-gara ada satu pasangan calon. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pilkada yang diteruskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.12/2015 disebutkan, bila pemilihan kepala daerah hanya memiliki calon tunggal, maka Pilkada itu harus ditunda 2017. Tentunya kata Fadli, penundaan itu akan menjadi persoalan baru diberbagai daerah. Terutama bagi masyarakat dan calon kepala daerah. Padahal, ‎tambahnya, pihaknya sudah meminta pemerintah untuk merevisi UU Pilkada agar masalah ini dapat diselesaikan. "Bisa menimbulkan masalah karena mekanismenya belum ada. Jadi, ini trial and error Pilkada serentak karena turunannya belum tuntas. Kami (DPR) ingin (revisi), tapi pemerintah tidak mau. Ya, salahnya pemerintah," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (29/7/2015). Perlu diketahui, sampai saat ini KPU sudah menemukan 11 daerah dalam pendaftaran calon kepala daerah (cakada) 2015 yang ditutup pada 28/7/2015, mempunyai calon tunggal dan satu daerah yang belum memiliki satu pun calon. Daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar di Jawa Timur. Kemudian, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kota Samarinda di Kalimantan Timur. Dan satu-satunya daerah yang belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara. Politisi Partai Gerindra ini juga mengaungkapkan, pengunduran jadwal di 11 daerah tersebut adalah imbas dari pelaksanaan Pilkada secara langsung yang diubah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) yang diakhir masa jabatannya pada Oktober tahun lalu dengan mengeluarkan Perppu Pilkada. "Ini konsekuensi pilkada langsung. Terlalu banyak memakan waktu, biaya. dan tenaga. Makanya kami mendukung melalui DPRD," tandasnya (Albar)