KPK Tahan Dua Pejabat Kemenhub Terlibat Korupsi Gedung Diklat

Jakarta, Obsessionnews - Dua pejabat Kementerian Perhubungan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011 tak dapat berkutik setelah penyidik KPK menjebloskan mereka ke dalam tahanan. Kedua tersangka tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto dan Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2015). Menurut Priharsa, kedua tersangka ditahan atas pertimbangan penyidik dengan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Irawan ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Sugiarto di Rutan POM DAM Jaya Guntur. "Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," katanya. Sugiarto dan lrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 8 Oktober 2014 lalu. Keduanya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, belum ditahan KPK. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Has)





























