Istri Gatot Buka Usaha Kecantikan, Aktif Pengurus Kadin

Istri Gatot Buka Usaha Kecantikan, Aktif Pengurus Kadin
Jakarta, Obsessionnews - Razman Arief Nasution, Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, membantah kekayaan atau harga milik keduanya kliennya itu berasal dari hasil pemerasan hingga, Gatot dan Evy dijadikan sebagai tersangka oleh KPK. "Jadi dana selama ini murni dari pekerjaan beliau dan pemberian suaminya dalam rangka kewajiban suami atau mungkin ada uang mereka bersama tapi tidak dalam rangka hasil pemerasan atau janji apalagi suap," ujar Razman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Menurut Razman, Evy berasal dari keluarga mapan, orang tuanya diketahui merupakan mantan sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan. Sementara Evy adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang kecantikan. Ia pun terlibat aktif sebagai anggota Kadin. "Berarti bu Evy ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga, settled. Kedua, bu Evi ini seorang sarjana hukum, beliau juga mengerti hukum," katanya. Atas dasar itulah kata Razman tidak mungkin Evy memanfaatkan jabatan suaminya untuk melakukan pemerasan demi mengeruk kekayaan. Razman juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan istri baru Gatot itu masih berusia muda. "Beliau ini punya seorang putri dan gadis dinikahi pak Gatot. Usianya pun sudah 40 lebih. Jadi tidak benar yang diceritakan orang bu Evy ini umurnya 18, masih muda, mengeruk pak Gatot. Pak Gatot bertangggung jawab," tutur Razman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kasus yang menjerat pasangan suami istri yang baru menikah pada 2013 itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis. Dalam pengembangan tersebut KPK menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Gatot Pujo dan Evy Susanti juga sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut. Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Has)