Menolak Diperiksa, OC Kaligis Pilih Ditembak Mati

Jakarta, Obsessionnews - Pengacara tersangka kasus penyuapan terhadap hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, Alamsyah Hanafiah mendatangani gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil membawa pesan tertulis dari kliennya. Otto Cornelis Kaligis akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry. Namun tiba-tiba Alamsyah Hanafiyah, membawa tulisan tangan Kaligis yang berisikan penolakan pemeriksaan tersebut. "Hari ini saya dipaksa lagi untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan), saya tolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK," kata Alamsyah saat membacakan tulisan tangan Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015). KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Pengacara senior ini menolak diperiksa lantaran menilai KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkannya sebagai tersangka. Dia heran mengapa KPK lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka, lalu kemudian memeriksanya sebagai saksi. Atas dasar itulah, Kaligis meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Periksa saya dalam sidang pengadilan, bukan tersangka dulu, baru saksi. Saya tolak," lanjut Alamsyah. Dalam kasus yang sama KPK juga memanggil staf panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait dan Kasubbag Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Sumut Fuad Gazali Damanik. KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini sebagai saksi, yaitu ketua PTUN Tripeni Irianto putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting. (Has)





























