Awas! Plt Kepala Daerah Digunakan Dukung Calon Petahana

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida menegaskan, Pilkada yang akan digelar serentak pada Desember 2015, meniscayakan akan adanya pelaksana tugas (plt) kepala daerah atau Pejabat Kepala Daerah (PtKD) akan bertarung lagi. Petahana yang bertarung menurut Laode, bisa saja pejabat sudah berakhir masa jabatan petahana maupun karena cuti tugas setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah sebagai calon petahana yang akan tarung lagi. "Yang terjadi selama ini, biasanya pejabat petahana mengajukan orang kepercayaannya untuk bisa jadi PtKD (menggantikannya baik sementara maupun tetap akibat sudah berakhir masa jabatan), sehingga akan memudahkan untuk mengarahkan birokrasi bekerja mendukungnya," ungkap Laode pada Obsessionnewa.com (27/7/2015). Maklum, lanjut Laode, sudah jadi rahasia umum, birokrasi jadi instrumen penggerak utama pemenangan calon petahana atau calon Kepala Daerah (KD) yang didukung petahana. Dalam kaitan itu pulalah kata Laode moralitas birokrasi jadi rusak, karena masuk dalam perangkap politik incumbent. "Birokrasi pulalah yang biasanya jadi sumber dukungan dana-dana taktis untuk operasional di lapangan dalam rangka pemenangan (calon) incumbent, termasuk di didalamnya bersumber dari anggaran proyek yang kemudian administrasinya dimanipulasi," duganya. Menurutnya pemerintah pusat harus lakukan langkah-langkah kebijakan antisipatif. Pertama, tidak serta merta menyetujui calon PtKD yang diajukan oleh Gubernur Mendagri. "Jika perlu Mendagri menetapkan PtKD dari pejabat eselon dua (untk Bupati/Walikota) atau eselon 1 untuk PtKD Gubernur dari lingkungan Kemendagri di Jakarta, atau dari pejabat setingkat dari daerah lain di luar provinsi yang sedang pilkada," sarannya. Kedua, pihak Kemendari harus lakukan supervisi intens terhadap daerah yang ikut pilkada, dengan fokus mengawasi agar PtKD tetap netral selama proses tahapan pilkada, termasuk pengawasan terhadap pejabat atau aparat birokrasi. "Jika ditemukan berpihak, maka pihak Kemendagri harus koordinasi dengan Kemenpan dan Reformasi Birokrasi untuk beri sanksi langsung pada pejabat atau aparat Pemda yang diindikasikan berpihak itu. Semua ini merupakan bagian dari upaya ciptakan pilkada yang bersih dan berkualitas dengan menetralkan posisi PtKD dan seluruh birokrasinya agar tetap netral nan profesional," tandasnya. (Asma)





























