Soal Pilkada Golkar, Bamsoet Salahkan KPU dan Pemerintah

Jakarta, Obsessionnews - Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kembali menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelemik Partai Golkar dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Bamsoet-- sapaan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan seharusnya KPU tidak bisa membolehkan Partai Golkar mengusung calon kepala daerah secara bersama. Sebab, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. "Dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar dengan tujuan untuk menghancurkan Golkar," ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2015). Bambang menduga, dengan dukungan kekuasaan dan oknum Golkar yang lain, KPU menjadi berani untuk menabrak Undang-Undang. Padahal mestinya, KPU hanya bisa menerima satu kepengurusan partai politik yang sah. "Kenapa KPU berani melawan keputusan pengadilan, ya karena mereka merasa di-backing kekuasaan," tudingnya. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, pihaknya tetap mengakomodir dua kubu di Partai Golkar agar bisa mengikuti Pilkada, meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Untuk itu, kata Ferry, dua kubu Agung Laksono dan Aburizal harus mengajukan calon kepala daerah yang sama. Hal itu sesuai dengan Paraturan KPU No 12 Tahun 2015 yang sudah disepakati bersama antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri. Dimana Paraturan KPU tersebut dibuat untuk mengakomodir partai politik yang berkonflik, termasuk salah satunya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki dualisme kepengurusan, kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz. "Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015, mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama," kata Ferry saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015). Selain diminta mengajukan calon yang sama, PKPU juga mewajibkan, partai berkonflik menyerahkan dokumen calon kepala daerah yang diusung. Aturan ini untuk mengantisipasi putusan hukum yang berimbas pada perubahan SK Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan partai yang sah. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM sementara ini telah mengeluarkan SK kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sementara kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika dikabulkan, maka yang berhak atas kepengurusan Golkar adalah kubu Aburizal, dan akan ada perubahan SK dari Menteri Hukum dan HAM. (Albar)





























