Gubernur Sumut dan Istrinya Bungkam Saat Dipanggil KPK

Jakarta, Obsessionnews - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Pantauan Obsessionnews, Gatot dan Evy tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum mereka yang dipimpin oleh Razman Arief Nasution. Meski dihadang puluhan pertanyaan dari para wartawan, namun Gatot dan istrinya idak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan mereka. Gatot yang mengenakan kemeja lengan panjang bercorak bunga-bunga kecil maupun Evy yang mengenakan kerudung hitam dan baju lengan panjang hijau tua dipadu rok panjang hitam itu hanya tersenyum saat keluar dari mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pihaknya membutuhkan keterangan pasangan suami istri ini untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry yang menjadi salah satu tersangka kasus ini. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan," ujar Priharsa. Gatot yang merupakan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan Evy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2015). Namun, Gatot menghubungi langsung penyidik untuk meminta pemeriksaannya diundur. Dia beralasan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. (Has)





























