Dituntut 11 Tahun, Sutan Malah Minta Dibebaskan

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dengan hukuman 11 tahun penjara. Sutan dianggap terbukti menerima suap terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR. "Kami menuntut majelis Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015). Selain dituntut hukuman badan, Sutan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pula meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak memilih dan dipilih Sutan selama 3 tahun. "Perbuatan terdakwa mencederai kedudukan anggota DPR RI sebagai pejabat negara yang mulia dan terhormat. Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI," terang Dody. Dalam amar tutuntan Jaksa menyebutkan Sutan secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR. Selain itu, JPU juga menilai beberapa perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pemberian uang sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep. Kemudian, Sutan juga terbukti menerima uang tunai Rp50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah yang dijadikan posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. "Unsur menerima hadiah atau suap telah terbukti dan meyakinkan sah menurut hukum, perbuatan terdakwa tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat, apalagi terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI," pungkas jaksa. Sutan menyebut KPK telah melakukan kezaliman karena menuntut dirinya dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kezaliman menurut Sutan diawali dari penetapan dirinya sebagai tersangka. "Maksud saya mestinya, kalau benar itu benar kalau salah itu salah yag kita harapkan kalau saya benar dibebaskan, jangan hanya gara-gara untuk mempertahankan satu institusi yang kita dukung bersama, nanti dibilang melemahkan, jangan begitu," ucap Sutan. Karena bersikeras tidak bersalah, Sutan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Saya minta dibebaskan. Saya dukung pemberantasan korupsi namun soal fitnah itu lain lagi," katanya. (Has)





























