Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Abraham dan Novel Baswedan

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Abraham dan Novel Baswedan
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polisi. Sebab, berkas perkara keduanya belum dinyatakan lengkap atau P21. "Setelah dianalisis, disimpulkan berkasnya P19, ada yang kurang. Akan segera dikembalikan ke penyidik Polri,"‎ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Minggu (26/7/2015). Bareskrim Polri sudah menyerahkan berkas perkara dua pentolan KPK itu pada awal Juli 2015. Kejagung kata Tony mestinya memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara‎. Namun, karena lebaran, proses pemeriksaan sempat tertunda. ‎"Diharapkan pihak Polri memenuhi petunjuk jaksa sehingga bisa segera P21," jelasnya. Dalam kasus ini Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenanangan pada saat masih aktif menjadi pimpinan KPK. Ia diduga telah ikut campur dalam permainan politik dengan melakukan penyadapan di luar kepentingan hukum, seperti yang di sampaikan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Sementara Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. (Albar)