Aksi Caplok Tanah Israel Dibalas Eropa

Aksi Caplok Tanah Israel Dibalas Eropa
Jakarta, Obsessionews - Aksi pencaplokan tanah yang dilakukan Israel atas Palestina mendapat balasan dari Uni Eropa. Pekan ini, disepakati kalau produk dari daerah pendudukan bakal dilabeli dan transaksinya dicegah. Uni Eropa beralasan, pelabelan tersebut bertujuan untuk menekan Israel agar mau kembali ke meja perundingan dan mencapai perdamaian dengan Palestina. Selain barang yang diproduksi dari daerah pendudukan di Tepi Barat, Eropa juga bakal menandai produk perbankan, transaksi keuangan, peminjaman, gadai serta perpajakan dari wilayah pencaplokan. Kesepakatan dan komitmen Eropa tersebut segera diterapkan dalam waktu dekat. Sebab menurut dokumen terbaru Dewan Eropa urusan luar negeri, Uni Eropa sebenarnya sudah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri terkait hubungan dengan Israel apalagi pendudukan di Tepi Barat dan Yerussalem Timur. Menurut dokumen tersebut seperti dikabarkan Reuters, peraturan Komisi Eropa tahun 2013 menyebutkan larangan bagi Uni Eropa dan negara bermata uang euro untuk bertransaksi dengan Israel dari wilayah pendudukan. Sederhananya, warga berbendera Bintang Daud berkewarganegaraan ganda Eropa haram menjadikan properti mereka di area pendudukan sebagai jaminan pinjaman di bank-bank benua biru sebab tak mendapat pengakuan. Sayangnya, peraturan yang memang dibuat untuk menekan Israel itu masih dilanggar hingga kini. Ada juga pelanggaran berupa penggunaan dana sumbangan Eropa yang bebas pajak yang malah digunakan untuk aktifitas di wilayah pendudukan. Padahal, hal tersebut dianggap ilegal berdasar hukum internasional. Dokumen Dewan Eropa juga menegaskan, di bawah peraturan serta prinsip sendiri, Eropa tak bisa lari dari kewajiban membedakan antara Israel dan aktifitas di wilayah pendudukan. Meski pemerintah Israel sudah melayangkan protes keras bahkan menyebut kebijakan Uni Eropa tadi merupakan bentuk diskrimasi, boikot, divestasi bahkan sanksi yang serupa dengan sikap anti-semit, Dewan Eropa juga menyarankan Uni Eropa guna mempertimbangkan larangan berhubungan dengan institusi Israel seperti Kementerian Kehakiman dan Kepolisian di area pendudukan.(Mahbub Junaidi)