Perda Rumah Ibadah Tolikara Bukti Mendagri Lalai

Perda Rumah Ibadah Tolikara Bukti Mendagri Lalai
Jakarta, Obsessionnews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut adalah contoh nyata lalainya Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan berlakunya peraturan daerah. “Di satu sisi, Bupati Tolikara Usman Wanimbo telah secara tegas mengakui keberadaan Perda yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila tersebut, namun anehnya Menteri Dalam Negeri justru belum bisa memastikan keberadaan Perda tersebut,” ungkap Jurubicara SPR, Habiburokhman SH MH, Jumat (24/7/2015). “Sungguh ironis, pejabat sekelas Mendagri bisa tidak mengetahui dengan pasti ada tidaknya sebuah Perda.” tambahnya. Ia menegaskan, pembentukan Perda secara jelas dan detail diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jika mengacu pada kedua UU tersebut sebenarnya tidak ada celah bagi Mendagri untuk tidak mengetahui secara pasti keberadaan sebuah Perda. Disebutkan, menurut Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 Keberadaan sebuah Perda sebenarnya sangat mudah dideteksi sejak jauh hari sebelum Perda tersebut disahkan karena setiap Perda tentu ada dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang bisa diakses oleh siapa saja setiap tahunnya. Sementara menurut Pasal 242 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 Nomor Register Perda sebelum berlaku diberikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. Bahkan, lanjut dia, setelah disahkan, Pemerintah Pusat seharusnya memiliki salinan Perda karena Bupati wajib menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 249 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi: Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan. “Seandainya ketentuan kedua Undang-undang tersebut telah dilaksanakan dengan baik maka Menteri Dalam Negeri tidak perlu repot-repot membentuk Tim Investigasi untuk mencari salinan Perda tersebut, cukup melihat database yang ada di kantornya,” jelas Habiburokhman. Jika Perda soal Pendirian Rumah Ibadah di Tolikara tersebut benar ada, tegas dia, SPR khawatir insiden penyerangan umat yang sedang beribadah akan kembali terjadi di masa yang akan datang karena Perda tersebut merupakan bentuk konkrit pengakomidiran sikap intoleransi. “Mendagri punyak kewajiban moral dan sekaligus kewajiban hukum untuk mencabut Perda tersebut secepatnya,” bebernya. Merujuk pada kasus Tolikara ini, lanjut Habiburokhman, pihaknya menduga bahwa banyak fenomena serupa yaitu adanya Perda yang bertentangan dengan konstitusi namun tidak terdeteksi keberadaannya di daerah - daerah lain yang juga terjadi karena lalainya Mendagri dalam melakukan pengawasan. “Kami menyerukan agar Mendagri melakukan pendataan ulang menyeluruh dan bahkan audit khusus terhadap keberadaan Perda di seluruh Kabupaten, Kota, maupun Propinsi di Indonesia. Jika ditemukan Perda yang bertentangan dengan konstitusi maka harus segera dicabut!” serunya. (Ars)