Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Malah Tersenyum

Padang, Obsessionnews - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) Kenedi tersenyum saat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dituntut atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk SD sebanyak 20 lokasi pada Disdik Padang panjang tahun 2011. Hakim menjatuhkan tuntutan saat terdakwa bersama rekannya yang lain menjalani sidang di Pengadilan Tipikor) Padang, Jumat (24/7). Usai pembacaan tuntutan, Kenedi tersenyum mendengarkan tuntutan dari JPU. Melihat demikian, majelis hakim terlihat terheran-heran. “Kenapa saudara tersenyum,” kata hakim ketua Asmar, Jum'at (24/7). Menjawab petanyaan hakim yang beranggotakan Fahmiron dan Perry Desmarera, Kenedi mengaku bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal. Selain menuntut Kenedi, Pengadilan Tipikor Padang juga JPU menuntut empat rekannya, masing-masing Fahmizal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio De Ronsard sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Wendriko B sebagai sekretaris panitia pengadaan barang jasa dan Danurlina selaku direktur CV Jaya Karana. Tuntutan yang diterima keempatnya sama dengan tuntutan JPU kepada Kenedi yaitu 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan, kecuali Danurlina. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.117.944.000, subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Raden Isjunianto bersama timnya, menilainya perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian Negara. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan tuntutan, agenda selanjutnya pembacaan pledoi tersangka yang akan dilaksanakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2015. Dalam sidang terungkap bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk SD sebanyak 20 lokasi pada Disdik Padang panjang tahun 2011 itu berawal dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang. Dana yang tersedia saat itu sebesar Rp6,1 miliar. Sedangkan untuk kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SD sebesar Rp1,9 miliar. Setelah pengumuman pemenang, terdakwa Fahmizal selaku PPK menandatangani surat penunjukan penyediaan barang dan jasa pada 22 Desember 2011. Yang ditujukan kepada Direktur CV Jaya Karana tentang penunjukan penyedia untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan buku, serta surat perintah kerja (SPK) tertanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Fahmizal selaku PPK dan Danurlina selaku direktur CV Jaya Karana. Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) pada kontrak, untuk kegiatam DAK Bidang Pendidikan 2010 untuk pekerjaan pengadaan buku untuk 20 SD disepakati dengan harga borongan Rp1,5 miliar. Atas perintah terdakwa Kenedi, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama rekanan melakukan pengecekan secara acak terhadap kardus-kardus yang berisikan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik. Dari hasil pengecekan ditemukan kekurangan terhadap jumlah halaman buku. Kekurangan jumlah halaman buku yang ditemukan, kemudian dilakukan pengecekan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Jakarta. Setelah dicocokkan, ditemukan sebanyak 70 persen yang tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai sumber belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, juga tidak mengikuti buku acuan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku banduan pendidik untuk SD. Akibat perbuatan tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana laporan hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumbar Nomor : SR-3250/PW03/5/2014. (Musthafa Ritonga)





























