Alasan Sakit, OC Kaligis Tak Bersedia Diperiksa KPK

Alasan Sakit, OC Kaligis Tak Bersedia Diperiksa KPK
Jakarta, Obsessionnews - Tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Otto Cornelis Kaligis, tak bersedia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasan Kaligis tak mau diperiksa sebagai saksi lantaran kondisi kesehatannya yang sedang sakit. "Saya sakit dipaksa periksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya," ujar Kaligis melalui surat tangannya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Menurut pengacara Kaligis, Afrian Bondjol kliennya mengidap berbagai penyakit, seperti jantung, tekanan darah tinggi, diabet gula, dan penyempitan saraf. Ia berharap agar penyidik KPK menghormati apa yang menjadi keputusan dari Kaligis sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau menunggu praperadilan. "Ia berhak menolak karena status dia sudah sebagai tersangka," kata Afrian. Meski sakit, Kaligis tidak mau diperiksa oleh dokter yang disediakan KPK. Afrian mengatakan tidak adil bila KPK secara sepihak melakukan pemeriksaan kesehatan. Seharusnya, kata dia, pemilihan dokter untuk memeriksa Kaligis dilakukan atas kesepakatan bersama kedua pihak. "Harusnya, dokternya kita pilih sama-sama jadi fair, kan? Pak Kaligis menolak untuk diperiksa oleh dokter yang siapkan oleh KPK," kata dia. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan pada 14 Juli. Dia diduga ikut memberikan sejumlah uang ke PTUN Medan. Pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Satu di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat lainnya ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. (Has)