Setengah Tahun, Kejati Jateng Selamatkan Rp12 Miliar

Semarang, Obsessionnews - Kasus korupsi nyatanya kian menjadi di era reformasi. Aparat penegak hukum berusaha sebaik mungkin untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Seperti ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) yang selama setengah tahun 2015 telah berhasil menyelamatkan Rp 12 miliar uang negara dari tangan kotor para koruptor. Hal ini disampaikan Kepala Kejati Jateng, Hartadi di sela-sela peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Kejati Jateng, Rabu (22/7/2015). Jumlah ini cukup fantastis untuk sebuah provinsi yang memiliki banyak warga melek hukum di dalamnya. Seluruh kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari). Salah satu yang terbesar adalah pengembalian kas negara oleh mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Dalam kasus Sragen itu, Untung Wiyono mengembalikan uang sebanyak Rp 10 miliar secara tunai. "Terbesar dari Untung Wiyono yakni Rp 10 miliar telah lunas dan dibayar secara kontan. Total yang berhasil diselamatkan ada Rp 12 miliar," imbuh pria berkaca mata tersebut. Selain itu, terdapat pula uang negara yang berasal dari Kejari Karanganyar sebesar Rp 1,3 miliar dan sisanya dari Kejari Temanggung. Selain itu, pihaknya dalam periode Januari sampai dengan Juli 2015, juga telah melakukan penelusuran harta kekayaan dari tujuh tersangka korupsi. Mereka adalah Joko Mardiyanto, Joko Suryanto, Sumargono, Devi Reza Raya, Andi Sahara, Hartuti dan Janer Pasaribu. Melalui penelusuran harta kekayaan, kerugian negara dapat dipulihkan walaupun seorang terdakwa kasus korupsi mengelak dan tidak bisa mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan. Memang, selama ini seringkali pemidanaan seorang terdakwa korupsi yang sudah diputus bersalah dan tidak bisa mengembalikan uang negara yang hilang, diganti dengan hukuman subsidair. "Tujuannya agar uang negara yang hilang bisa kembali,"tandasnya. (Yusuf IH)





























