Pemerintah Perkuat Peran LPS

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, setelah RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disahkan DPR, akan ada jaminan hukum yang kuat terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya. "Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, RUU JPSK sudah masuk ke DPR dan akan dibahas mulai 14 Agustus mendatang," ujar Presiden saat bertemu dengan Dewan Komisioner LPS di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (23/7/2015). Dalam pertemuan tersebut, Dewan Komisioner LPS yang dipimpin Ketua C Heru Budiargo dan Sekretaris Samsu Adi Nugroho menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan dan laporan keuangan serta rencana perkembangan peran LPS kepada Presiden. Dalam laporannya LPS menyatakan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dan dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya. Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada ke-62 bank tersebut sebesar Rp 767 miliar, sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 509 miliar tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar. LPS juga melaporkan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp 1.952 triliun, mencakup 46.29% dari total simpanan Rp. 4.217 triliun. Seperti diketahui, LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampai dengan Rp 2 milyar Sementara itu, untuk laporan keuangan tahun 2014, LPS yang memiliki total aset per 31 Desember 2014 sebesar Rp 49,73 triliun, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Presiden meminta agar opini ini dipertahankan terus oleh LPS. LPS berharap akan perkembangan perannya di masa yang akan datang. Salah satunya menjadi lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi. Disamping itu, LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank. Yang tidak kalah pentingnya, LPS mengusulkan agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank ikut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistim perbankan nasional. (Has)





























