Perda Larang Bangun Rumah Ibadah di Tolikara Melawan Pancasila

Perda Larang Bangun Rumah Ibadah di Tolikara Melawan Pancasila
‎Jakarta, Obsessionnews - Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, adanya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tolikara Papua, tentang larangan membangun rumah ibadah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Apabila ada Perda tersebut, jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan hak asasi," ujar Soedarmo di Jakarta, Rabu (22/7/2015). Kabarnya, larangan pembangunan rumah ibadah sudah disetujui oleh Bupati Tolikora. Namun, menurut pengakuan Soedarmo Perda tersebut belum sampai ke pemerintah pusat. Padahal, mestinya Perda tersebut harus sampai ke Kemendagri untuk diverfikasi lebih dulu. Dalam struktur ilmu hukum ketanagaraan, ‎Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya. Sementara, Soedarmo mengatakan, adanya Perda tersebut merupakan usulan dari Presiden Gereja Injili Indonesia (GIDI). Bupati Tolikara Usman G Wanimbo kebetulan salah satu anggota GIDI. Sayangnya, Bupati Tolikora tidak mengakui adanya Perda tersebut secara fisik. Ia berkilah Perda tersebut adalah warisan dari pemerintahan sebelumnya. Padahal, adanya surat edaran dari GIDI yang melarang umat Muslim melakukan shalat Idul Fitri yang berakhir dengan kerusuhan itu, disebut mengacu pada Perda. (Albar)