Pemkot Bandung Siap Beri Sanksi PNS Bolos

Bandung, obsessionnews - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Pemkot Bandung pagi ini, Rabu (22/7) mengikuti apel hari pertama kerja. Apel pagi ini yang menjadi inspektur upacara Wakil Walikota Bandung Oded M Danial. Oded menyingung fenomena mudik yang saat ini terjadi, menyusul jalur-jalur mudik dan balik lebaran hampir semuanya megalami kemacetan. "Banyak yang datang kepada mang Oded untuk meminta ijin mudik, karena akan berlebaran di kampung halaman, orang tuanya masih ada sehingga meminta ijin untuk bermudik," ujar Oded. Oded menjelaskan dirinya tetap mengijinkan asalkan waktunya masuk kerja tidak bolos. Ia pun meminta agar PNS tidak berbohong menyebutkan orangtuanya masih ada namun pada kenyataannya sudah meninggal. Ditegaskan, agar para PNS tersebut membiasakan peribadatan di bulan Ramadhan lalu untuk dikerjakan pada bulan Syawal ini, seperti rajin membaca Alquran, Shalat sunnah dan rajin berinfak. Acara pun dilanjutkan dengan bersilaturahmi, sejumlah PNS berbaris untuk mendapatkan giliran bersalaman dengan orang kedua di kantor Pemkot Bandung ini, sementara sebelumnya sejumlah PNS yang datang kesiangan terpaksa harus berlarian menuju tempat upacara dan yang lainnya berdiam diri di tempat smoking area sebelah barat lokasi upacara.
Oded bersama sejumlah pejabat pemkot Bandung melanjutkan acara dengan sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD meninjau ada tidaknya PNS yang bolos di hari pertama kerja tersebut. Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandung segera memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja. Hal itu diungkapkan Kepala BKD kota Bandung Evi Saleha usai apel pagi ini di halaman Balaikota Bandung. Menurut Evi dalam PP 53/2010 akan dilakukan pemberian sanksi terhadap PNS yang tidak bekerja minimal 5 hari tanpa ada alasan apapun akan diberi teguran lisan, lebih dari 10 hari akan diberi sanksi tertulis dan lebih dari 15 hari akan diberikan sanksi pernyataan tidak puas oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Itu semua dikumulatifkan, baru dilakukan penindakan, yang tahu jumlah kumulatif itu kan SKPD, jadi saya masih menunggu laporannya saat ini," tandas Evi. Ditandaskannya kalau hari pertama kerja ini bolos, maka bisa jadi ketika dikumulatifkan dengan ketidakhadiran pada hari-hari sebelumnya bisa jadi akan mendapatkan sanksi. "Kalau bolosnya hanya satu hari ini saja, maka akan diberikan pembinaan saja oleh kepala SKPD yang bersangkutan," ungkap Evi. Banyak PNS yang mudik dengan jarak jauh, sehingga mereka mengambil cuti tahunan, seperti halnya masih ada yang mengambil cuti pada tanggal 22-24 Juli ini. "Itu harus diajukan dulu sebelumnya jadi tidak ngarang mengatakan cuti tapi sebelumnya tidak diajukan terlebih dahulu, maka itu namanya bolos," ucap Evi. Sementara jika ada PNS yang terlambat kerja atau kesiangan maka dihitung jumlah menit yang telatnya, sehingga dikumulatifkan, apabila keterlambatan kerja mencapai 7,5 jam maka dihitung bolos 1 hari kerja.(Dudy Supriyadi)
Oded bersama sejumlah pejabat pemkot Bandung melanjutkan acara dengan sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD meninjau ada tidaknya PNS yang bolos di hari pertama kerja tersebut. Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandung segera memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja. Hal itu diungkapkan Kepala BKD kota Bandung Evi Saleha usai apel pagi ini di halaman Balaikota Bandung. Menurut Evi dalam PP 53/2010 akan dilakukan pemberian sanksi terhadap PNS yang tidak bekerja minimal 5 hari tanpa ada alasan apapun akan diberi teguran lisan, lebih dari 10 hari akan diberi sanksi tertulis dan lebih dari 15 hari akan diberikan sanksi pernyataan tidak puas oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Itu semua dikumulatifkan, baru dilakukan penindakan, yang tahu jumlah kumulatif itu kan SKPD, jadi saya masih menunggu laporannya saat ini," tandas Evi. Ditandaskannya kalau hari pertama kerja ini bolos, maka bisa jadi ketika dikumulatifkan dengan ketidakhadiran pada hari-hari sebelumnya bisa jadi akan mendapatkan sanksi. "Kalau bolosnya hanya satu hari ini saja, maka akan diberikan pembinaan saja oleh kepala SKPD yang bersangkutan," ungkap Evi. Banyak PNS yang mudik dengan jarak jauh, sehingga mereka mengambil cuti tahunan, seperti halnya masih ada yang mengambil cuti pada tanggal 22-24 Juli ini. "Itu harus diajukan dulu sebelumnya jadi tidak ngarang mengatakan cuti tapi sebelumnya tidak diajukan terlebih dahulu, maka itu namanya bolos," ucap Evi. Sementara jika ada PNS yang terlambat kerja atau kesiangan maka dihitung jumlah menit yang telatnya, sehingga dikumulatifkan, apabila keterlambatan kerja mencapai 7,5 jam maka dihitung bolos 1 hari kerja.(Dudy Supriyadi) 




























