Kumham Belum Putuskan Remisi Bagi Nazaruddin

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) RI memberi syarat bagi setiap terpidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, tak terkecuali mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti. Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan meski Nazaruddin telah mendapatkan surat keterangan justice collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bukan jaminan baginya mendapatkan remisi lebaran. "Bukan berarti otomatis bisa mulus mendapatkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain, di antaranya tidak terdaftar dalam register F atau tidak pernah melanggar tata tertib," ujar Akbar saat dihubungi, Selasa (21/7/2015). Seorang justice collaborator diartikan sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Akbar menjelaskan pemberian remisi harus melalui tahap verifikasi serta melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selain harus memenuhi syarat PP 99 tahun 2012 usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui KPK melalui surat rekomendasi. "Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi)," katanya. Ia mengakui sejak dilimpahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Nazaruddin telah mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama atau justice collaborator dari KPK. Suami dari Neneng Sri Wahyuni itu merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. "Perilakunya seperti apa. Apakah mengikuti program pembinaan, apakah tidak melanggar tata tertib, apakah surat keterangan tidak tersangkut perkara lain," terang dia. (Has)





























