Hadapi Praperadilan, Bupati Morotai Tak Ngaku Suap Akil

Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua pada Senin (27/7/2015). Sidang ini akan menguji keabsahan penetapan Rusli sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum tersangka kasus penyuapan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Achmad Rifai begitu antusias menyambut sidang praperadilan. Rifai yakin kliennya bisa lepas dari jeratan KPK karena tidak merasa pernah terlibat penyuapan terhadap M Akil Muchtar, Ketua MK kala itu. "Kita akan mengusahakan semaksimal mungkin, tapi dengan melihat semua itu, rasanya kami yakin menang," kata Achmad Rifai saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2015). Rifai menegaskan bahwa Rusli tidak pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil dan perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagad. Ia pun menganggap KPK telah keliru menetapkan tersangka dalam kasus ini. Si pemberi suap lah kata Rifai yang justru harus dijadikan tersangka. "Mestinya KPK mencari sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini," kata Achmad. Tim kuasa hukum mewakili Rusli mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2015), setelah KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dalam sidang untuk terdakwa Akil Mochtar pada 21 April 2014 lalu, calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Muchammad Djuffry mengaku pernah diminta kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Sahrin Hamid mengupayakan dana Rp3 miliar untuk MK. Meski tidak mengetahui siapa pihak MK yang dimaksud Sahrin, Djuffry menyanggupi uang Rp3 miliar dengan tiga alasan yaitu pertama, karena Sahrin mengatasnamakan Bupati Morotai. Kedua, Sahrin merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rusli untuk menangani sengketa Pilkada Morotai di MK dan Ketiga Djuffy mengaku berada di bawah tekanan, diteror melalui SMS gelap. Djuffry mengatakan untuk mendapatkan uang Rp3 miliar, ia menghubungi seorang pengusaha bernama Petrus Widarso. Uang dipecah dalam dua bagian yaitu Rp1 miliar dan Rp2 miliar. Uang Rp1 miliar kemudian disetorkan Djuffry dan Muchlis masing-masing Rp500 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Sementara, uang dolar hasil penukaran Rp2 miliar dimasukkan ke dalam kantong kresek untuk disimpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djuffry datang ke BCA Tebet. (Has)





























