Merasa Diculik KPK, Kubu OC Kaligis Lapor ke Bareskrim Polri

Jakarta, Obsessionnews - Kubu OC Kaligis tengah mempertimbangkan mengadu ke Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan karena OC merasa diculik penyidik KPK bukan karena ditangkap seperti dalam pemberitaan media massa. "Semata-mata itu kami lakukan hanya untuk memberikan perlindungan serta bantuan hukum yang terbaik bagi pak OC Kaligis," ujar Kuasa Hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol saat dihubungi, Senin (20/7/2015). KPK menjemput paksa OC Kaligis saat dirinya tengah berada di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK membawa Kaligis setelah pengacara kawakan itu tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebelumnya. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Kaligis langsung ditahan KPK pada Selasa (14/7/2015) malam. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Selain akan mengadu ke Bareskrim, Afrian juga mempertimbangkan mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun Afrian belum bisa memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan. "Kami mohon kepada semua pihak baik yang pro dan kontra agar tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap Pak OC Kaligis. Mengingat tidak sedikit sumbangsih yang telah diberikan Pak OC untuk pembangunan hukum bagi republik ini," katanya. KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. KPK terlebih dulu menetapkan lima orang tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara yang diduga anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)





























