Buwas: Kalau Ada yang Tidak Suka Jangan Main Belakang

Buwas: Kalau Ada yang Tidak Suka Jangan Main Belakang
Jakarta, Obsessionnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso menyesalkan adanya pihak yang berani melontarkan kritik terhadap Polisi dari belakang, terkait penetapan dua tersangka Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki danTaufiqurrohman‎. Budi Waseso mengatakan, jika ada pihak yang tidak suka dengan kinerja Polri dalam hal penegakan hukum, lebih baik kata dia, langsung ditanyakan di depan dirinya. Ia berjanji akan menjelaskan duduk perkaranya secara gamblang. ‎"Harusnya langsung tanya sama saya saja. 'Pak, kenapa kok bapak menetapkan komisioner KY jadi tersangka?' Pasti akan saya jawab. Saya ini fair orangnya,‎" ujar Buwas sapaan akrab Budi Waseso, (16/7/2015). Bareskrim telah menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan mantan calon Kapolri Budi Gunawan. Menurutnya, penetapan tersangka sudah melalui prosedur hukum yang benar. Sebagai penegak hukum kata dia, wajib menindaklanjuti laporan dari seorang terlapor. "Apa karena dia KY lalu dibeda-bedakan? Kan enggak boleh. Soal pelapor juga, siapa pun yang melapor ke Polisi, wajib ditindaklanjuti,"‎ terangnya. Namun sayangnya, lanjut Buwas belakangan ada pihak yang dianggap terlalu dini menyalahkan Polisi, dan menuding‎ Polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap komisioner KY. Buwas yakin, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan persoalan ini. "Ini pasti ada profokatornya," jelasnya. Sebagain pihak memang menyangkan sikap Bareskrim yang telah menetapkan Komisioner KY sebagai tersangka. Salah satunya adalah Pemuda Muhammadiyah. Mereka menilai, Bareskrim kerap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi dan penegak hukum lain. Sebab kata dia, Komisioner KY jadi tersangka, enam bulan setelah KY memberikan sanksi skor enam bulan terhadap hakim Sarpin, terkait putusannya mengabulkan gugatan Budi Gunawan, yang sebelum sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Albar).