Didesak Dicopot, Ini Reaksi Kabareskrim Komjen Budi Waseso

Jakarta, Obsessionnews - Komjen Polisi Budi Waseso bereaksi keras terhadap sejumlah pihak yang meminta dirinya dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri. Dia pun mendesak pihak pengkritik supaya membuktikan apa kesalahan yang telah diperbuat sehingga harus dicopot dari jabatanya. "Relevansinya apa? Dicopot itu apa? Kesalahannya apa? Apakah saya ini mengkriminalisasi atau merekayasa? Kan tidak," ujar Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif sebelumnya meminta ketegasan Presiden Joko Widodo atas dugaan kriminalisasi terhadap penegak hukum. Belum surut pemberitaan komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, kini dua komisioner KY mengalami hal serupa. Menurut dia, Polri harus melakukan reformasi dengan mengganti orang-orang yang terlihat ingin melemahkan instansi penegak hukum lainnya. Ia mengatakan, seharusnya Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera mengganti oknum-oknum tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mengganti Kabareskrim. Menurut Dahnil, Budi Waseso telah sewenang-wenang menggunakan jabatannya untuk mengkriminalisasi aktivis dan aparat penegak hukum lain. "Diikuti saja prosesnya, diawasi. Kalau saya sebagai Kabareskrim menyalahgunakan wewenang, itu ada proses hukumnya. Dilaporkan ke internal akan diperiksa. Enggak ada masalah, semua terbuka kok," jelas Budi Waseso. Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, kasus Hakim Sarpin merupakan kasus hukum biasa yang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta Syafii agar tidak banyak berkomentar dan membuat kesimpulan kriminalisasi terkait penetapan status tersangka dua komisioner KY. "Saya kan hanya penegasan saja, bahwa ini proses hukum biasa, kalau enggak tahu, tanya aja sama saya. Jangan belum tahu masalahnya, ambil kesimpulan. Lihat saja ke saya, prosesnya bagaimana, prosedurnya bagaimana. Kalau yang saya lakukan salah, baru boleh," tegas Buwas. Seolah mendukung Buwas, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebut bahwa pencopotan anggotanya perlu melalui prosedur. Salah satunya berkaitan dengan norma-norma dan penilaian kerja. "Kami bukan LSM, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukurannya. Ada prosedurnya," kata Badrodin. Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Wakil Ketua Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan tersangka setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri. (Has)





























