Akomodasi Syarat Calon Disetujui Dua Kubu, Bakal Tabrak UU

Akomodasi Syarat Calon Disetujui Dua Kubu, Bakal Tabrak UU
Jakarta, Obsessionnews - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan syarat calon yang diajukan telah disetujui oleh dua kepengurusan yang berkonflik dinilai akan banyak menimbulkan permasalahan. Hal itu bisa menabrak Undang-undang, jika keputusan KPU untuk mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang berpengurus ganda akan tetap dilakukan. "Sejatinya telah menabrak UU No 2/2011 tentang partai politik dan UU No 8/2015 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Sekedar untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Wakil Presiden dan Pimpinan DPR. KPU akan membuat keputusan baru, yakni mengakomodasi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan syarat calon yang diajukan telah disetujui oleh dua kepengurusan yang berkonflik. Menurut KPU, keputusan ini diniatkan untuk memberikan ruang partisipasi bagi setiap partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah. Namun, keputusan ini justru mendegradasi kemandirian KPU, menabrak undang-undang, mengundang keributan baru dalam proses pencalonan kepala daerah nanti, memicu sengketa pilkada dan melanggengkan konflik internal partai politik. Keputusan mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang tengah berkonflik dengan syarat telah disetujui oleh dua kepengurusan, jelas meimbulkan persepsi publik bahwa KPU tidak mandiri lagi dalam membuat keputusan. KPU seakan membuka diri diintervensi oleh pihak lain, khususnya partai-partai politik yang berkonflik (dengan melibatkan aktor lain yang lebih memiliki daya tekan) sehingga keputusannya justru mengistimewakan partai-partai yang tengah berkonflik, karena meskipun memiliki pengurusan ganda (sesuatu yang dilarang oleh undang-undang) kedua kepengurusan tersebut tetap diperkenankan mengajukan pasangan calon. Ini sama saja satu partai politik mengajukan dua pasangan calon. (Purnomo)