Tunda Atau Tidaknya Pilkada Serentak Adalah Otoritas KPU

Jakarta, Obsessionnews - Isu tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak semakin memanas. Namun, isu penundaan tersebut hanya isapan jempol belaka, kecuali ada peraturan atau Undang-undang yang mengatur tentang dua kepengurusan Parpol. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyampaikan, penundaan pilkada serentak KPU yang menetapkan, ditunda atau tidak otoritas penyelengara pemilu (KPU). "Kecuali mereka ubah UU. Tidak ada dasar kuat aturan perundangan bisa ditunda faktor-faktor ini," ujar Hadar di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015). Dia menjelaskan, pertama dicatat bahwa gagasan ini bagi KPU masih posisi gagasan. "Kedua, kalau nanti mau diterapkan memang perlu dimasukan dalam peraturan KPU dan ada prasyarat bagi kami meneruskan gagasan ini," kata Hadar. Menurut dia, harus ada dukungan bulat yang penuh. Baik di level DPR maupun di level forum yang dikoordinasi pemerintah contohnya Wakil Presiden, pemerintah, partai politik atau kementerian hukum dan HAM. "Kebijakan dua kepengurusan sengketa itu bisa diterima di dalam pemerintahan sebagai satu pengurus. Dua pengurus yang sifat sementara sampai ini elemen harus terpenuhi," ungkapnya. Ketiga, diketahui bahwa semua dilakukan usaha KPU untuk bisa layani parpol peserta pemilu 2014 legislatif yang dipahami bahwa mereka punya hak ikut. "Harus memahami. Saya bisa pahami ada pihak pandangan tidak tepat. Bisa memahami itu. Mungkin yang bersangkutan tidak ada beda pandangan terkait di mana posisi parpol dalam pilkada. Beda pandangan di sana," katanya. Mislanya, kata Hadar, tidak bulat karena ada satu fraksi nyata-nyata menolak, tidak tanda tangani. "Dikabarkan satu lagi juga demikian," tuturnya. (Purnomo)





























