Perubahan Mitra Kerja Kementerian Desa, Tidak Sejalan dengan UU Desa.

Perubahan Mitra Kerja Kementerian Desa, Tidak Sejalan dengan UU Desa.
Jakarta, ‎Obsessionnews - Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko menilai, perubahan mitra kerja Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dari Komisi II DPR ke Komisi V tidak sesuai dengan semangat dibentuknya UU Desa. Sebab, dalam UU No 06 Tahun 2014 semangatnya mendudukkan kembali peran desa sebagai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif, seperti sejarah berdirinya satu desa pada masa kerajaan, masa kolonialisme dan masa kemerdekaan Indonesia sampai akhir tahun 60-an. Menurut Budiman, untuk bisa mengatur persoalan tersebut, Kemendes memang harus bermitra mitra dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Karena, urusan desa tidak sekedar proyek pembangunan atau pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan orang desa. "Tetapi urusan desa adalah berbicara tentang ruang hidup, pranata sosial, pemberdayaan dan tentu saja pembangunan ekonomi di desanya," ujarnya, di Jakarta, Selasa (14/7/2015). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini menjelaskan, yang membedakan fungsi dan ruang kreasi desa menurut UU Desa adalah kewenangan untuk urusan penegakan hukum tidak lagi diberikan kepada Desa. "Tetapi urusan desa berwenang menjadi eksekutif dan legislatif tetap dikuatkan dan menjadikan Desa adalah subjek pembangunan," jelasnya. Selain itu, Budiman menilai adanya dua asas Rekognisi dan Subsidiaritas, hal-hal sejauh berskala desa dan orang desa mampu menyelesaikannya, maka urusan pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh orang-orang di Desa. Sebelumnya, diketahui, DPR RI telah memutuskan perubahan mitra kerja tiga kementerian Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla. Keputusan itu disahkan dalam rapat pimpinan DPR pada 30 Juni 2015 yang ditandatangi langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto. Informasi tersebut diketahui oleh awak media, setelah tersebar sepucuk surar dengan Nomor: PW/10118/DPR RI/VII/2015. Ketiga kementerian tersebut yakni, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berubah mitra kerjanya dari Komisi II menjadi Komisi V. Kementerian, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berubah, dari Komisi VII ke Komisi X.‎ Kemudian Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra dengan Komisi IV sebelumnya bermitra dengan Komisi VII. Anehnya, surat tersebut tidak dibacakan secara resmi pada masa sidang penutupan ke IV di Gedung DPR, Selasa (7/7/2015) kemarin. (Albar)