Lurah Hingga Gubernur Jangan Persulit Korban Lumpur

Sidoarjo, Obsessionnews - Dari 3.337 berkas administrasi pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo, baru 1.127 data yang tervalidasi. “Untuk mengedepankan asas keadilan dan transparansi maka pencairan dana akan dilakukan bersama-sama maksimal 31 Juli 2015,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menyaksikan penyerahan perjanjian dana talangan untuk pelunasan sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Ketua Badan Penanggulangan Lumpus Sidoarjo (BPLS) Sunarso, di Pendopo Sidoarjo, Selasa (14/7/2015). Ia meminta mulai perangkat desa hingga pejabat pemerintah untuk mempermudah proses kelengkapan berkas. Jika hingga 31 Juli mendatang ada yang belum melengkapi berkas administrasi, maka sisanya dibayarkan kemudian. “Mulai dari lurah, camat, bupati hingga gubernur harus membantu mempermudah dan mempercepat kelengkapan berkas semua korban lumpur Lapindo. Dan para calon penerima dana talangan juga harus mengecek kelengkapannya sendiri-sendiri,” tegas Khofifah. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono menyampaikan, ada tiga syarat untuk mencairkan dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo yaitu telah ditandatanganinya Perpres oleh Presiden sejak 26 Juni lalu. Selain itu, adanya Dipa yang memuat anggaran mengenai jumlah total anggaran dana talangan. Yang terpenting yakni telah ditandatanganinya perjanjian dana talangan oleh pemerintah dengan PT. MLJ. “Dengan terpenuhinya tiga hal tersebut tidak akan ada lagi yang bisa menghalangi pencairan dana yang sudah menjadi hak semua korban lumpur Lapindo. Namun proses pencairannya harus penuh kehati-hatian agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” terangnya. Sejumlah pejabat yang ikut penyerahan dana talangan tersebut, yakni Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Direktur PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussala, dan Presiden PT. Lapindo Brantas Setia Sutrisna. (GA Semeru)





























