Terkendala UU, Nasib Grasi Antasari Hanya ada di Tangan Jokowi

Terkendala UU, Nasib Grasi Antasari Hanya ada di Tangan Jokowi
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah aparat penegak hukum untuk mendiskusikan masalah hukum yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Presiden belum memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan Antasari karena terbentur masalah Undang-undang. "Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah lewat. Maka MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2015). Yasona mengatakan secara kemanusiaan presiden dapat memberikan grasi, namun ada kendala hukum dari Mahkamah Agung. Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, menyebutkan permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. "Persoalannya sekarang adalah, keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," terangnya. Antasari Azhar Yasonna Laoly mengaku dirinya bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti diminta presiden untuk memberi masukan soal grasi Antasari Azhar. Namun kata dia, pihaknya belum menemukan solusi penyelesaian masalah grasi Antasari. "Pak kapolri, Menko Polhukam, dan saya sudah memberikan pandangan. Biar presiden yang putuskan. Kita kasih pandangan, dan pertimbangan MA juga harus dipertimbangkan oleh presiden," ucap politikus PDIP itu. Antasari mengajukan grasi setelah tiga tahun ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Ia divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010. Upayanya supaya lepas dari jeratan hukum kandas setelah MA menolak Peninjauan Kembali pada 6 September 2011. Antasari bersama pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dituding bersekongkol menghabisi nyawa Nasrudin, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pembunuhan diduga dilatari asmara segitiga. Kini Antasari sakit-sakitan dan hanya berharap presiden menggunakan hak prerogatif, menerima permohonan grasi. (Has)