Ketua DPR Anggap KPU Belum Siap Gelar Pilkada

Ketua DPR Anggap KPU Belum Siap Gelar Pilkada
Jakarta, Obsessionnews - Ketua DPR RI Setya Novanto telah mendengar paparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil audit laporan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dari 10 poin yang telah dilaporkan mengindikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada belum siap. Untuk itu Setya mengatakan‎, pihaknya akan membawa laporan BPK ke meja pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti secara serius. Setelah itu, DPR juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden sebagai bentuk respon DPR terhadap Pilkada. "Saya akan buat surat. Ini sangat serius sekali sehingga harus ditindaklanjuti," singkat Setya saat ditemui di DPR, Senin (13/7/2015). Dengan adanya temuan BPK, Komisi II DPR sebagai mitra kerja KPU telah memberikan rekomendasi agar pelaksanaan Pilkada ditunda, sampai menunggu pemerintah dan KPU benar-benar siap. Pasal, kurangnya anggaran dianggap menjadi persoalan penting yang harus diselesaikan. Namun, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengaku, DPR sebenarnya tidak ada niat untuk mengarahkan agar Pilkada ditunda. Menurutnya, DPR hanya ingin pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan aman dan tertib. "Karena ini juga diputuskan dalam Rapat Paripurna, kita akan menampaikan dalam bentuk rapat konsul bukan dalam bentuk menyalahkan. Karena DPR adalah wasit dalam mengantisipasi tahapan-tahapan yang belum sesuai dalam rangka audit BPK," jelas Taufik. Berikut 10 hasil pemeriksaan BPK terhadap kesiapan Pilkada Serentak 2015 yang dibacakan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. 1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan 2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan 3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan 4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan 5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya 6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan 7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai 8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015 9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015 10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan. (Albar)